Muhammad Kace Ditangkap Polri, Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Muhammad Kace Ditangkap Polri, Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Dzul Fiqram Nur
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Seorang YouTuber bernama Muhammad Kace yang belakangan menjadi pembicaraan publik lantaran dugaan penistaan agama, kini ditangkap oleh pihak aparat kepolisian.

Penangkapan Muhammad Kace terjadi di tempat persembunyiannya pada Selasa, 24 Agustus 2021 kemarin, sekitar pukul 19.30 WITA di kawasan Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Penangkapan tersebut atas dasar dugaan penistaan agama karena video ceramah yang diunggahnya menyinggung soal SARA. Salah satu yang mencuat ialah pernyataannya terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW yang diunggah dengan judul ‘Kitab Kuning Membingungkan’.

“Kitab kuning ini hanya usaha manusia, ya barangkali benar, tapi apakah menyimpang dari Quran, ya. Kenapa? Karena Quran tidak memerintahkan harus membaca hadis dan fiqih. Alquran lebih memberikan isyarat orang harus membaca Taurat dan Injil,” ucap Muhammad Kace dalam videonya.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjerat Muhammad Kace dengan pasal sangkaan berlapis. Ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

Baca Juga

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan bahwa Muhammad Kace atas video kontroversi yang diunggahnya terancam hukuman penjara selama 6 tahun.

“Dijerat hukuman itu, bisa ancaman pidananya penjara 6 tahun,” ujarnya dikutip terkini.id, dari CNN Indonesia.

Rusdi menjelaskan, penjeratan pasal berlapis diberikan pada Muhammad Kace lantaran melanggar hukum UU ITE yang berbau SARA dan dugaan penistaan agama.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.