Terkini.id,Bandung– Sebuah fatwa dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bandung yang berisi himbauan agar Masjid AL-Islam disterilkan dari warga Tamansari yang menjadi korban penggusuran beberapa waktu lalu.
DilansirTirto.id, Minggu (19/01/2020), MUI Bandung Wetan lantas kemudian menindaklanjuti fatwa tersebut dengan menghimbau agar masjid digunakan sebagaimana lazimnya.
“Dengan keluarnya fatwa/penjelasan tersebut kami Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Bandung Wetan menganjurkan dan mengharapkan kepada seluruh Ketua Dewan Keluarga Masjid/DKM se-Kecamatan Bandung Wetan untuk memungsikan masjid-masjidnya sebagaimana lazimnya sesuai penjelasan/fatwa MUI Kota Bandung. Hal ini demi kemashlatan dan kondusifnya umat,” demikian petikan surat MUI Bandung, dikutip dariTirto.id.
Pendamping warga Tamansari dari LBH Bandung, Riefki Zulfikar membenarkan terkait adanya surat tersebut. Riefki mengatakan bahwa surat tersebut datang pada sekitar pukul 12.00 WIB pada Minggu, (19/012020).
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua MUI Bandung Wetan, H. Adja Surja beserta Sekertaris Umumnya, H. Dadang Priatna. Dalam surat terdapat pernyataan bahwa fatwa tersebut disetujui oleh umat islam, namun tidak terdapat penjelasan mengenai umat islam mana yang dimaksud.
- Wali Kota Makassar Apresiasi Polisi Berantas Geng Motor, Pos Kamling Akan Diaktifkan
- Sulsel Jadi Provinsi Pertama Bentuk Komcad ASN, Wamenhan: Langkah Gubernur Andi Sudirman Patut Diapresiasi
- Komisi D DPRD Sulsel Desak Pemprov Segera Lunasi Sisa Pembayaran Lahan Stadion Sudiang
- Pemkot Bersama Nusantara--RAPPO Perkuat Kolaborasi Makassar Bersih
- Pemkot Makassar Siapkan PLTSa Rp3 Triliun untuk Olah 1.000 Ton Sampah per Hari
Selain itu, dalam surat juga terlampir mengenai perbuatan-perbuatan yang tidak diperbolehkan dilakukkan di masjid, salah satunya yang disebutkan adalah aktivitas yang dapat mengganggu orang yang melakukan salat serta mengotori masjid.
Surat tersebut disayangkan oleh Riefki, sebab menurutnya warga terpaksa mengungsi di masjid tersebut akibat pemerintah Kota Bandung tidak menyediakan hunian sementara terhadap mereka yang merupakan korban penggusuran.
Warga yang mengungsi di masjid tersebut juga telah berupaya mengatur agar mereka tidak mengganggu ibadah warga serta senantiasa membersihkan masjid, termasuk sebelum salat jumat.
Selain itu, Riefki menilai bahwa MUI melalui pengurus di tingkat kecamatan harusnya dapat bersikap lebih adil karena terdapat warga di sekitarnya yang mengalami dampak buruk pembangunan. Riefki juga menilai bahwa sikap yang harusnya ditempuh MUI adalah memberikan bantuan bukan justru memperberat beban yang dialami para pengungsi.
Sampai saat ini terdapat sekitar 55 warga yang masih bertahan dan mengungsi di masjid Al-Islam. Diantaranya terdapat beberapa anak-anak dan bayi.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan dikeluarkan baik oleh MUI Bandung maupun MUI Kecamatan Bandung Wetan terkait surat tersebut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
