Terkini.id, Jakarta – Forum Ijtima Ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa akad nikah yang digelar secara online atau daring hukumnya tidak sah jika tak memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul akad pernikahan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI Asrorun Niam Soleh sebagai keputusan dari forum Ijtima Ulama yang digelar MUI di Hotel Sultan, Jakarta, sejak Selasa hingga Kamis, 9-11 November 2021.
“Akad nikah secara online hukumnya tidak sah, jika tidak memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul akad pernikahan, yakni dilaksanakan secara ittihadu al majelis (berada dalam satu majelis), dengan lafadz yang sharih (jelas), dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung),” kata Asrorun, Kamis 11 November 2021.
Selanjutnya, Asrorun juga mengatakan bahwa jika calon mempelai pria dan wali tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik, maka ijab kabul dalam pernikahan dapat dilakukan dengan cara tawkil atau mewakilkan.
Akan tetapi, apabila para pihak tidak bisa hadir dan atau tidak mau mewakilkan, maka pelaksanaan akad nikah secara online dapat dilakukan dengan syarat adanya ittihadul majelis, lafadz yang sharih, dan ittishal.
- MUI Resmikan Fatwa Syariah Penyaluran Zakat dan Infak, Kepala Kanwil BPJamsostek Sulawesi Maluku: Siap Bersinergi
- Permainan Domino Dinyatakan Halal oleh MUI dan Segera Jadi Cabang Olahraga Resmi di Indonesia
- Pj Gubernur Prof Zudan Temui Pengurus MUI Sulsel
- MUI Dukung Boikot Produk Israel dan Sekutunya
- Pj Gubernur Sulsel Ajak MUI Jaga Kondisi Kebangsaan dan Pemberdayaan Ekonomi
Adapun syarat-syarat ittihadul majelis, lafadz yang sharih dan ittishal ditandai dengan beberapa hal, di antaranya; wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar; kemudian harus dalam waktu yang sama; serta terdapat jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak.
“Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada poin ketiga hukumnya tidak sah,” ujar Asrorun, yang dilansir dari CNN Indonesia.
“Nikah sebagaimana pada poin ketiga harus dicatatkan pada pejabat pembuat akta nikah (KUA),” katanya menambahkan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.