Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad, melayangkan tudingan terhadap dukungan sejumlah ulama kepada Sandiaga Uno untuk maju di Pilpres 2024.
Forum IjtimaUlama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa akad nikah yang digelar secara online atau daring hukumnya tidak sah jika tak memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul akad pernikahan.