“Kalau mengikuti fatwa MUI tahun 1981 bahwa yang diharamkan itu ikut upacara natalan dan ikut kegiatan natalan. Jadi soal mengucapkan Selamat Natal itu tidak dijelaskan dalam fatwa MUI itu,” ucap Cholil Nafis.
Namun lain halnya dengan MUI Sumatera Utara (MUI Sumut) yang mengharamkan umat Islam untuk menyebutkan kalimat selamat natal kepada kaum nasrani.
Ketetapan MUI Sumut ini telah tertulis dalam Dokumen Tausiyah MUI Sumut Nomor 39/DP-PII/XII/2021.
“Umat Islam tidak dibenarkan untuk mengucapkan ‘Selamat Natal’ karena Peringatan Natal sebagaimana disebut dalam fatwa MUI tidak dapat dipisahkan dengan nuansa akidah yang tidak sesuai dengan syariat Agama Islam,” isi Dokumen Tausiyah MUI Sumut Nomor 39/DP-PII/XII/2021.
“Bahwa mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram. Oleh karena itu, umat Islam diimbau tidak ikut dalam perayaan Natal agar tidak terjerumus dalam syubhat dan larangan Allah SWT,” tambah dokumen tersebut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
