Terkini.id, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengirim surat kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait penggunaan atribut natal bagi pekerja muslim
Permohonan MUI kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo ini telah tercantum dalam sebuah surat yang diteken oleh Amirsyah Tambunan selaku Sekjen MUI dan Marsudi Syuhud selaku Wakil Ketum MUI.
“Untuk mewujudkan toleransi dan penghargaan terhadap keyakinan keagamaan masyarakat tersebut, Kapolri diminta memantau dan memastikan tidak munculnya potensi intoleransi antar umat beragama dengan adanya pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-muslim kepada pekerja muslim, seperti di Mall, pusat perbelanjaan. hotel, pabrik, dan aktivitas usaha lainnya,” isi surat tersebut yang tertera dalam poin 3, Selasa 20 Desember 2022.
Dilansir dari cnnindonesia.com, MUI menambahkan bahwa Polri harus bersikap tegas jika menemukan pelaku usaha yang memperlakukan pekerja muslimnya dengan cara paksaan.
“Karena mencederai prinsip-prinsip toleransi beragama,” ujar surat tersebut.
“Masyarakat, khususnya umat Islam berkewajiban untuk turut serta mewujudkan situasi yang harmonis dengan tetap menjaga kerukunan antar umat beragama tanpa menodai ajaran agama, tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain,” sambungnya.
Diketahui MUI telah memiliki aturan sendiri terkait hukum memakai atribut keagamaan non-muslim bagi penganut agama Islam.
Landasan hukum itu tertuang dalam Fatwa Nomor 56 Tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim.
Berdasarkan aturan ini, umat agama Islam diharamkan menggunakan atribut keagamaan non muslim.
Disisi lain, Cholil Nafis selaku Ketua MUI Pusat mengatakan orang muslim diperbolehkan mengucapkan selamat natal, asalkan tidak turut serta ikut beribadah bersama mereka.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
