Terkini.id, Jakarta – Syarat naik pesawat cukup antigen bagi penumpang yang menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap berlaku mulai hari ini, 3 November 2021.
Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan yang baru diterbitkan sehari sebelumnya. Syarat perjalanan dengan pesawat tak lagi mewajibkan tes RT-PCR.
Lantas apa saja syarat perjalanan dengan pesawat udara secara lengkap? Berikut ulasannya melansir detikcom, Rabu, 3 November 2021.
Syarat Naik Pesawat Cukup Antigen di Jawa-Bali
Berdasarkan dengan SE 96/2021, kini naik pesawat cukup antigen saja dengan ketentuan penumpang pesawat dari dan ke bandar udara di Jawa dan Bali wajib melampirkan:
kartu vaksin (dosis kedua) untuk syarat menunjukkan hasil negatif antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau
kartu vaksin (minimal dosis pertama) untuk syarat menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Kabar Baik! Naik Pesawat Terbang Tak Perlu PCR atau Antigen, Asal...
- Terkini! Pemerintah Hapus Tes PCR Sebagai Syarat Naik Pesawat
- PCR Jadi Syarat Wajib Naik Pesawat, Siapa yang Diuntungkan?
- Heboh Syarat PCR Untuk Naik Pesawat, Ferdinand : Cukup Vaksinasi, Masker Ganda dan Kapasitas 75%!
- Berniat Lakukan Perjalanan dalam Negeri dengan Pesawat? Ini Aturan Terbaru yang Harus Diketahui Berlaku 24 Oktober
Syarat Naik Pesawat Cukup Antigen di Luar Jawa-Bali
Merujuk SE yang sama, untuk penumpang pesawat antar bandar udara di luar Jawa dan Bali wajib melampirkan:
kartu vaksin (minimal dosis pertama)
hasil negatif antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau
hasil negatif RT-PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Pengecualian Menunjukkan Kartu Vaksin
Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin dikecualikan:
Penumpang yang berusia di bawah 12 tahun. Anak-anak wajib didampingi orang tua dengan dibuktikan kartu keluarga serta telah memenuhi persyaratan tes Covid-19.
Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin. Sebagai gantinya, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
