Nekat Gelar Party, Tempat Hiburan Malam Digerebek Satpol PP

Nekat Gelar Party, Tempat Hiburan Malam Digerebek Satpol PP

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Makassar – Tempat hiburan malam di Makassar nekat menggelar party dan dipenuhi pengunjung tanpa menerapkan protokol kesehatan akhirnya dibubarkan aparat Satpol PP.

Dalam tayangan Inews, para pengunjung terlihat tanpa jaga jarak dan menggunakan masker. Pengunjung juga berjoget diiringi alunan musik. 

Aktivitas hura-hura di tengah pandemi tersebut lantas didatangi petugas Satpol PP. Kegiatan tersebut lantas dihentikan dan dibubarkan paksa. 

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Tempat hiburan malam tersebut baru dibuka pada 23 Oktober 2020. 

Kasatpol PP Makassar, Iman Hud mengatakan, tindakan pembubaran itu berdasarkan operasi yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sesuai Perwali Nomor 51 tahun 2020. Menghidupkan perekonomian sah-sah saja namun tetap wajib menjalankan protokol kesehatan.

Baca Juga

“Protokol kesehatan harus diterapkan super ketat karena sampai saat ini status pandemi belum berakhir,” katanya, Minggu 25 Oktober 2020.

Iman menambahkan, pengusaha dan pengunjung harus patuhi aturan terkait protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. 

Di antaranya 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan menggunakan sabun. 

“Kami akan terus mengawasi aktivitas di tempat hiburan malam. Jika aktivitasnya melanggar aturan penerapan pencegahan Covid-19, tak segan-segan menjatuhkan denda uang sebesar Rp10 juta dan menutup operasional bar,” katanya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.