Terkini.id, Makassar – Dalam rangka penegakan protokol kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar membubarkan kegiatan senam di Mall Panakkukang Square Makassar.
Pembubaran itu dilakukan karena melibatkan banyak orang dan tidak memenuhi standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Kepala Satpol PP Iman Hud mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat dan media sosial pihaknya langsung ke lokasi untuk membubarkan kegiatan senam tersebut pada Minggu 4 Oktober 2020.
“Petugas Satpol PP Kecamatan Panakkukang yang menerima informasi langsung datang ke lokasi untuk membubarkan kegiatan dan memberi edukasi serta teguran,” katanya.
Ia menambahkan, penyelenggara dan peserta mau menerima tindakan pembubaran tersebut sehingga pihaknya tidak perlu melakukan pembubaran paksa.
- Four Points Makassar Luncurkan Menu Baru Chinese Food, Bisa Order untuk Tamu Pernikahan
- Pasca Pembukaan, Satgas TMMD Ke-128 Geliat Bangun Rumah Layak Huni di Desa Arpal
- Motivasi Karyawan Perempuan, KALLA Hadirkan Kartini Talks Bersama Fauziah Zulfitri
- 6 Orang Siswa di Jeneponto Dirujuk ke RS, Kejang, Sesak hingga Diare Usai Makan Menu MBG
- Bupati Syaharuddin Beri Pesan Motivatif Menjadi Pemimpin kepada Ratusan Siswa di Sidrap
“Pihak penyelenggaran nanti akan kami panggil untuk memberikan sanksi,” bener Imam.
Menurutnya, sebelumnya pihak Mall Panakukang telah bersurat ke satuan gugus tugas Covid-19 dan memberi tahukan untuk pelaksanaan kegiatan.
“Nanti kita akan panggil pihak bersangkutan untuk keterangan lebih jelasnya,” ungkap Iman.
Ia menuturkan sanksi yang diberikan kepada penyelenggara hanya berupa pembubaran event dan peneguran.
“Untuk sekarang kami telah memberikan sanksi dengan cara membubarkan kegiatan tersebut, tapi jika merujuk perwali 51 dan 53 jika penyelanggaran melakukan hal serupa maka akan didenda Rp 10 juta,”tandasnya.
Iman mengatakan, demi rasa keadilan Pemerintah Kota Makassar telah memberikan kebebasan kepada masyarakat tapi tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Pemerintah tidak melarang masyarakat beraktivitas, sepanjang bisa menerapkan protokol kesehatan. Boleh melakukan kegiatan asal mematuhi protokol kesehatan,” ucapnya.
Lebih lanjut, dirinya memastikan Pemerintah Kota Makassar akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya bersama memutus mata rantai Covid-19 dengan mematuhi anjuran pemerintah menerapkan protokol kesehatan.
“Setiap hari kami aktif operasi yustisi, memberikan edukasi agar masyarakat paham,” tutup Imam.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
