Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial, Abu Janda menanggapi seruan netizen yang meminta agar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dipecat usai terjadinya insiden kecelakaan pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ182.
Lewat cuitannya di Twitter Permadiaktivis1, Minggu 10 Januari 2021, Abu Janda menilai faktor utama kecelakaan pesawat di Indonesia bukan karena Menhub Budi Karya maupun usia pesawat.
Ia pun memberi sejumlah contoh terkait hal itu seperti kasus jatuhnya Lion Air pada Oktober 2018 silam dimana pesawat tersebut merupakan tipe baru yang dibuat pada tahun 2017.
Selain itu, pria bernama lengkap Permadi Arya ini juga memberi contoh kasus lainnya yakni saat Air Asia kecelakaan pada Desember 2018. Padahal, pesawat itu keluar produksi pada tahub 2008.
Hal itu diungkapkan Abu Janda menanggapi cuitan pengguna Twitter PartaiSocmed yang menyerukan pemecetan terhadap Menhub Budi Karya.
- Sambut Umrah Musim Depan, Lion Air Buka 6 Kali Penerbangan Makassar-Saudi Dalam Sepekan
- BookCabin Travel Fair Dimulai dari Makassar, Pengunjung Berburu Promo hingga Fash Sale Tiket Liburan dan Umrah
- HIGAR CPI Resmi Dibuka, Bidik Jadi Pusat Gaya Hidup Sehat Terintegrasi di Makassar
- Pegadaian Peduli Pendidikan, Salurkan Perlengkapan Sekolah untuk Siswa SD Inpres Kajenjeng Makassar
- Makassar Terbaik I Creative Financing Regional Sulawesi, Raih Insentif Rp3 Miliar dari Kemendagri
“Tum PartaiSocmed, Lion Air yang jatuh Okt 2018 itu tipe baru Boeing 737-8 (MAX) tahun 2017. Air Asia yang jatuh Des 2018 juga lumayan baru Airbus A320-216 tahun 2008. Air Asia jatuh karena Stall (hilang angin saat naik). Umur pesawat bukan faktor utama kecelakaan,” cuit Abu Janda.
Adapun cuitan pengguna Twitter PartaiSocmed tersebut meminta Budi Karya Sumadi dipecat dari jabatannya sebagai Menteri Perhubungan.
Pengguna Twitter itu menilai Menhub Budi Karya berpihak kepada korporasi maskapai dan membahayakan keselamatan penerbangan.
“PECAT BUDI KARYA SUMADI! Keberpihakannya pada korporasi maskapai penerbangan terbukti sangat membahayakan keselamatan penerbangan,” tulis PartaiSocmed.
Dalam cuitannya itu, ia juga menyertakan link artikel pemberitaan berjudul “Kemenhub Cabut Aturan Batas Usia Pesawat Niaga” yang dimuat situs Bisnis.com pada 10 Juli 2020.
Dalam isi artikel pemberitaan itu disebutkan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut aturan mengenai batas usia pesawat udara yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 27/2020.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengesahkan pencabutan batas usia tersebut melalui Permenhub No. 27/2020 tentang Pencabutan Permenhub No. 155/2016 tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga.
“Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 155 Tahun 2016 tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 93] dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian tertulis dalam Pasal 1 Permenhub No. 27/2020.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 13 Mei 2020 yang menandakan tidak ada lagi batasan usia bagi pesawat yang digunakan untuk transportasi baik pesawat penumpang, kargo, maupun helikopter.
Selain itu, pada Permenhub No. 155/2016, diatur penggunaannya bahwa pesawat terbang kategori transportasi untuk angkutan udara penumpang yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 35 tahun.
Adapun, pesawat terbang selain kategori transportasi untuk angkutan udara penumpang yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 45 tahun.
Sementara, pesawat terbang untuk angkutan udara khusus kargo (freighter) yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 45 tahun dan helikopter yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 45 tahun.
Selain itu, Permenhub tersebut juga mengatur batasan minimal usia pesawat ketika pertama kali digunakan di Indonesia. Artinya, melalui pencabutan ini, maskapai diberikan relaksasi dapat menggunakan pesawat bekas berusia lebih tinggi dari batasan minimum yang sebelumnya ditetapkan.
Padahal sebelumnya, pesawat terbang kategori transportasi angkutan udara penumpang yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di wilayah Indonesia, dibatasi usianya paling tinggi berusia 15 tahun, pesawat terbang selain kategori transportasi untuk angkutan udara penumpang paling tinggi berusia 20 tahun.
Kemudian, pesawat terbang kategori transportasi dan pesawat terbang selain kategori transportasi untuk angkutan udara khusus kargo (freighter) yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di Indonesia, paling tinggi berusia 30 tahun sementara helikopter paling tinggi berusia 20 tahun.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
