Kementerian Agama Tidak Ambil Kuota Haji Tambahan, Netizen: Mungkin Dananya Sudah Raib?

Kementerian Agama Tidak Ambil Kuota Haji Tambahan, Netizen: Mungkin Dananya Sudah Raib?

I
R
Indah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama mengumumkan bahwa Indonesia diberikan tambahan kuota haji sebanyak 10 ribu orang oleh pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama terus berkomunikasi intensif setelah menerima surat resmi dari Saudi terkait adanya tambahan kuota sebesar 10.000. Kita berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi,” ujar Hilman Latief, dikutip dari tvonenews.com, Kamis 30 Juni 2022.

Namun demikian, Kementerian Agama memutuskan untuk tidak mengambil kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi ini.

Penolakan kuota tambahan haji tersebut karena berdasarkan peraturan proses pemberangkatan jemaah calon haji Indonesia, waktu yang tersedia untuk memproses kuota tambahan tidak mencukupi.

Pengurusan visa jemaah haji regular memiliki tenggat waktu pada 29 Juni 2022, sedangkan jadwal penerbangan terakhir jemaah haji dari Indonesia jatuh pada 3 Juli 2022.

“Artinya per hari ini hanya tersedia 5 hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan. Bahkan jika ditarik sejak awal penerimaan surat resmi di 22 Juni 2022, hanya ada waktu sekitar 10 hari. Itu juga tentu sangat tidak mencukupi,” kata Hilman Latief.

Hal tersebut juga berlaku untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Termasuk proses pengembalian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus dari BPKH ke PIHK, pengurusan tiket dan kontrak layanan di Arab Saudi, serta input data ke E-Haj dan pemvisaan,” tutur Hilman Latief.

Ada beberapa tahap yang harus dilalui oleh jemaah calon haji Indonesia agar bisa menginjakkan kakinya di tanah suci Mekkah.

Pertama, Kementerian Agama harus mengadakan rapat dengan Komisi VIII DPR untuk membahas kuota tambahan haji dan jumlah biayanya.

Setelah itu, DPR akan menerbitkan Keputusan Presiden soal kuota tambahan. Barulah setelah Keputusan Presiden terbit, Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan disahkan.

Kementerian Agama juga harus melakukan verifikasi data jemaah haji yang berhak berangkat dan setelah itu diumumkan jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan.

Ketika sudah masuk dalam proses pelunasan, Kementerian Agama harus mengurus paspor, visa, pemaketan layanan, dokumen jemaah haji.

Perlu diketahui bahwa pemaketan tidak bisa dilakukan jika belum ada kontrak layanan serta pembayaran dari penyedia layanan di Arab Saudi.

“Visa jemaah juga tidak bisa diterbitkan sebelum ada pemaketan. Input pemaketan belum bisa dilakukan jika belum ada kepastian kloter dan jadwal penerbangan. Jadwal penerbangan tidak bisa dilakukan sebelum ada kontrak penerbangan dan slot time. Jadi perlu ada penyesuaian kontrak,” ucap Hilman Latief.

Netizen melihat pemberitaan mengenai pemerintah yang tidak mengambil kuota tambahan haji menanggapinya dengan negatif.

Kementerian Agama Tidak Ambil Kuota Haji Tambahan, Netizen: Mungkin Dananya Sudah Raib?
Cuitan Netizen Soal Kementerian Agama yang Tidak Ambil Kuota Tambahan Haji (screenshot dari kolom komentar akun Twitter @tvOneNews)

“Lah kok? Kan daftar antrian panjang dan lama cuk!” tulis akun Twitter @awalkoe, Kamis 30 Juni 2022.

“Antrian makin panjang dah. Puluhan tahun,” papar akun Twitter @agungza3.

“Wow…apakah kqrena duitny?” tanya akun Twitter @AdeKasep87.

“Ada apakah gerangan..??? Mungkin kah dana ny udh raib..?” ulas akun Twitter @delvitmolgen.

“Zalim … orang udah nunggu belasan tahun,” pungkas akun Twitter @NielSaputra.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.