Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial Nicho Silalahi memberikan pendapatnya tentang kebebasan bersyarat yang akhirnya diraih oleh Habib Rizieq Shihab.
Nicho Silalahi menyambut dengan senang hati terkait pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab ini. Nicho Silalahi juga menyindir Presiden Jokowi untuk segera mundur dari jabatannya.
“Selamat datang kembali dalam pertarungan merebut hak rakyat Imam Besar Habib Rizieq Shihab, kami menunggu Komandomu agar pertarungan Semakin sengit,” ujar Nicho Silalahi, dikutip dari Twitter @Nicho_Silalahi, Kamis 21 Juli 2022.
“Sebab Jokowi Mundur Solusi Terbaik Bagi Negeri Ini,” sambung Nicho Silalahi.

Sebagai informasi, pada Rabu 20 Juli 2022, Habib Rizieq Shihab memperoleh kebebasan bersyarat setelah mendekam di penjara selama 1,5 tahun.
- Bawaslu dan MK Disebut tidak Bisa Selesaikan Dugaan Kecurangan Pemilu, Aktivis ini Ajak Makzulkan Jokowi
- Kekayaan Nicke Widyawati jadi Sorotan, Nicho Silalahi: Yang Dilaporkan Aja Segini!
- Nicho Silalahi Ke Erick Thohir: Kalau Udah Tahu Bodoh Ya Mundur!
- Nicho Silalahi Kritik Keras Pengesahan RKUHP: Selamat Datang Orba Bertopengkan Merakyat
- Puan Maharani Hadiri Muktamar Muhammadiyah, Nicho Silalahi: Buat Apa Kalian Undang!
Rika Aprianti selaku Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham RI menuturkan bahwa Habib Rizieq Shihab memperoleh hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Dilansir dari suara.com, Kamis 21 Juli 2022, bahwa Habib Rizieq Shihab dijatuhi hukuman penjara akibat kasus karantina kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat.
Pada saat itu Habib Rizieq Shihab juga menggelar pesta pernikahan anaknya sekaligus perayaan Maulid Nabi ketika kondisi penyebaran Covid-19 sedang tinggi di Indonesia.
Selanjutnya, Habib Rizieq Shihab sempat menghalangi petugas Covid-19 berkunjung ke pesantren miliknya yang berlokasi di Megamendung, Bogor.
Habib Rizieq Shihab dianggap melakukan penyebaran hoaks tentang hasil tes swab di RS UMMI. Ia pun dikenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
