Terkini.id, Jakarta – Pernikahan Staf Khusus Jokowi Ayu Kartika Dewi dengan Gerald Bastian tengah menjadi sorotan publik.
Keduanya baru saja melangsungkan pernikahan secara Islam dan Katolik di Gereja Katedral, Jakarta.
Pernikahan secara Islam dipimpin penghulu dari UIN Syarif Hidayatullah, Prof Dr Zainun Kamal.
Sementara pemberkatan di Gereja Katedral dipimpin oleh Kardinal Romo Ignatius Suharyo.
Pernikahan beda agama ini memunculkan perdebatan, khususnya di kalangan Umat Islam. Pasalnya, dalam Islam pernikahan beda agama jelas dilarang dan hukumnya haram.
Salah satu syarat menikah secara Islam adalah, keduanya harus beragama Islam. Jika tidak, pernikahan itu dianggap tidak sah.
“Menikah akan indah dan diliputi keberkahan jika sama-sama dalam satu keyakinan. Agama menjadi kunci kebahagiaan manusia. Tidak perlu mencari pembenaran hanya semata-mata karena cinta maka melanggar hukum Allah” katanya dilansir dari laman UAD News pada November 2021 lalu.
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik” ungkapan Surat Al-Baqarah dalam kitab suci umat muslim yang melarang diadakannya pernikahan beda agama.
Di agama lain pun melarang adanya menikah beda keyakinan.
Secara hukum negara, telah tercatat pula dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa “Pernikahan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu”.
Maraknya pernikahan beda agama belakangan ini, cukup menyita perhatian warganet.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
