Nikita Mirzani Ditahan, Hotman Paris: Pasal Apa yang Dituduhkan?

Nikita Mirzani Ditahan, Hotman Paris: Pasal Apa yang Dituduhkan?

R
Fahri Setiadi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Penahanan Nikita Mirzani disorot pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang mempertanyakan pasal yang dituduhkan kepada NIkita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

“Ada pertanyaan dari Hotman kepada kejaksaan. Pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani. Apakah ada pasal selain Pasal 27 Ayat 3 UU ITE?” kata Hotman Paris dikutip Kamis 27 Oktober 2022.

Katanya, jika pasal yang menjerat Nikita merupakan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, maka Nikita Mirzani tidak boleh ditahan lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

“Karena kalau yang dituduhkan hanya Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, ancaman hukumannya hanya empat tahun. Dan menurut KUHP, kalau ancaman hukumannya di bawah lima tahun tidak boleh ditahan,” ucap Hotman Paris.

Lanjutnya, Hotman Paris juga meminta pihak kejaksaan menyampaikan penjelasan ke publik, apakah ada pasal lain yang menjerat Nikita Mirzani sehingga ditahan di Rutan.

Baca Juga

“Maka saya mempertanyakan ke kejaksaan, selain pasal 27 ayat 3 UU ITE, apakah ada pasal lain yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani? Tolong dijawab ke publik karena banyak orang yang tanya ke Hotman, saya tidak menuduh tapi hanya bertanya,” ujar Hotman Paris.

Selain itu, Hotman Paris juga meminta pendapat ahli hukum di Indonesia untuk memberikan tanggapan soal penahanan Nikita Mirzani itu.

“Kalau memang pasal yang dituduhkan hanya Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, maka saya meminta pendapat semua ahli hukum di seluruh Indonesia, atas dasar apa Nikita Mirzani harus ditahan? Karena Undang-Undangnya jelas, KUHP jelas-jelas menyebutkan kalau di bawah lima tahun tidak bisa ditahan,” katanya.

Perlu diketahui, pernyataan Hotman Paris terkait pasal yang menjerat Nikita Mirzani, dilihat dalam unggahan akun Instagramnya oleh Suara.com jaringan Terkini.id. Namun, postingan Hotman telah di take down dan tak muncul di instagramnya lagi.

Selain itu, Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak merasa penahanan Nikita sudah sesuai prosedur. Ada dua pertimbangan mengapa Nikita Mirzani ditahan oleh Kejari Kota Serang di.Rutan Kelas IIB Serang, Banten.

“Pertimbangan ditahan adalah terutama alasan objektif yaitu pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun,” kata Freddy.

“Alasan subyektif adalah pasal 21 ayat 1 KUHP mengatakan bahwa agar supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, terdakwa tidak melarikan diri dan terdakwa tidak menghilangkan barang bukti,” sambungnya.

“Setelah tahap 2 selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam 20 hari untuk segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” tambahnya dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.