Nurdin Abdullah Resmi Jadi Tersangka, Rupanya Proyek ini yang Menjadi Awal Mulanya

Nurdin Abdullah Resmi Jadi Tersangka, Rupanya Proyek ini yang Menjadi Awal Mulanya

FR
Fitrianna R
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Pada hari Minggu ini, 28 Februari 2021, Nurdin Abdullah secara resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK.

Gubernur Sulsel tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penerimaan suap dan gratifikasi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Sulawesi Selatan.

Seperti yang diketahui, Nurdin Abdullah bersama beberapa orang lainnya ditangkap pada hari Sabtu kemarin di rumah dinasnya yang berlokasi di Makassar, Sulawesi Selatan.

Ia dan beberapa orang lainnya tersebut lantas dibawa ke Jakarta sekitar pukul 07.00 WITA dari Bandara Sultan Hasanuddin dengan maskapai penerbangan Garuda Indonesia untuk diperiksa lebih lanjut.

Adapun para tersangka itu adalah Nurdin Abdullah (NA) dan Sekretaris Dinas PUPR Sulsel inisial Edy Rahmat (ER) sebagai tersangka penerima gratifikasi, sementara Andi Sucipto (AS) sebagai tersangka pemberi gratifikasi.

Baca Juga

“Dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau para pihak yang mewakilinya, terkait dengan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur di Sulsel,” papar Ketua KPK, yakni Firli Bahuri, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Gedung KPK Jakarta pada hari Minggu, 28 Februari 2021 seperti yang dilansir dari detik.com.

“Adapun para tersangka tersebut disangkakan, saudara NA dan ER, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b, atau pasal 11 dan pasal 12 B besar Undang-undang nomor 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” lanjut Firli kemudian.

Firli lantas menerangkan perihal pemantauan yang dilakukan oleh KPK dalam kasus tindak korupsi tersebut.

Ketua KPK itu menyatakan bahwa pada awal Februari lalu, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat bertemu dengan Agung Sucipto terkait proyek Wisata Bira.

“Sekitar awal Februari 2021, ketika NA sedang berada di Bulukumba bertemu dengan ER dan juga AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira,” jelas Firli.

Nurdin Abdullah, kata Firli, kemudian menyampaikan kepada Agung Sucipto selaku kontraktor melalui Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu Edy Rahmat bahwa proyek tetap dilanjutkan.

Nurdin pun segera memerintahkan kepada Edy Rahmat agar segara mempercepat dokumen DED.

“NA menyampaikan pada ER bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh AS yang kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen DED (Detail Engineering Design) yang akan dilelang pada APBD TA 2022,” pungkas Firli.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.