Terkini.id, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang perpanjangan pelonggaran atau restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak pandemi Covid-19 hingga 2022.
Diketahui, saat ini periode program restrukturisasi kredit akan berakhir pada Februari 2021.
“Ini kami lagi siap-siap, kalau perlu kami perpanjang satu tahun lagi bukan Februari tahun depan, kami perpanjang satu tahun lagi sampai 2022. Tidak ada masalah, kami siap lakukan itu,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dalam Diskusi bertajuk ‘Pemulihan Ekonomi Indonesia di Masa Pandemi’, Minggu 27 September 2020 dikutip dari CNNIndonesia.
Pertimbangannya adalah kondisi debitur yang belum sepenuhnya pulih di tengah pandemi. Melalui restrukturisasi kredit itu, kata Wimboh, status kredit menjadi lancar sehingga perbankan tidak diharuskan menyiapkan cadangan sekaligus bisa menekan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL).
“Bahkan sekarang kalau ada nasabah sudah direstrukturisasi dan hanya 6 bulan sudah jatuh tempo. Ya kalau memang nasabah minta diperpanjang, diperpanjang silakan. Tidak usah minta persetujuan OJK silahkan langsung perpanjang,” katanya.
- Alumni Teknik Unhas Angkatan 87 Bersiap Gelar Reuni di Kota Malang
- Puluhan UMKM Ikuti UMK Academy 2026 di Makassar, Fokus Green Business dan Digital Marketing
- Grand Opening Bursa Sajadah Makassar, Kemenhaj Sulsel: Jawaban Kebutuhan Jamaah dan Peluang UMKM Lokal
- Pengabdian Kepada Masyarakat: UNM Sukses Melaksanakan Pelatihan Budidaya Tanaman Secara Kultur Jaringan di SMKN 3 Takalar
- Tekan Angka Kecelakaan Pelajar, Asmo Sulsel Gelar Safety Riding di SMAN 10 Gowa
Restrukturisasi kredit sendiri diatur melalui peraturan OJK (POJK) 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.
Wimboh menuturkan perbankan nasional telah memberikan keringanan kredit kepada 7,38 juta nasabah hingga 7 September 2020. Nilai kredit yang diberikan keringanan sebesar Rp878,57 triliun.
“Restrukturisasi ini cerminan seberapa besar nasabah itu terkontaminasi dari dampak Covid-19. Kalau dari persentase total kredit sekitar 20 persen-25 persen dari kredit sekitar Rp5.000 triliun,” paparnya.
Restrukturisasi kredit diberikan kepada 5,82 juta nasabah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan nilai Rp359,11 triliun. Kemudian, untuk nasabah non-UMKM yang sudah diberikan restrukturisasi sebanyak 1,44 juta dengan nilai Rp519,46 triliun.
Selain bank, sebanyak 182 perusahaan pembiayaan telah memberikan restrukturisasi sebesar Rp168,77 triliun atas 4,58 juta kontrak per 22 September 2020. Tercatat jumlah permohonan restrukturisasi mencapai 5,20 juta kontrak.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
