OJK Minta Status PT BPR Beralih ke Perseroda, Dewan Target Rampung Tahun Depan
Komentar

OJK Minta Status PT BPR Beralih ke Perseroda, Dewan Target Rampung Tahun Depan

Komentar

Terkini.id, Makassar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merekomendasikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar untuk mengubah status Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat atau BPR menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Status PT dinilai memiliki banyak kendala yang menyulitkan BPR sehingga kerja-kerja tidak berjalan optimal. 

“Salah satunya adalah prasyarat suntikan anggaran Rp20 milliar. Telah diberikan sebesar Rp6 milliar namun tidak optimal digunakan karena belum adanya pemegang saham lain yang masuk,” kata Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar Mario David, Selasa, 24 November 2020.

BPR dianggap penting dalam mengakselerasi kerja-kerja Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penguatan modal dan kredit bagi pelaku usaha. Kehadirannya dianggap krusial dalam rangka pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

“Selama lima tahun mereka sudah mencari mitra kerja untuk menjadi pemegang saham lain tetapi selalu terkendala ke teknis yang akhirnya membuat mereka tidak bisa mengakselerasikan anggaran Rp6 milliar yang sudah kita berikan,” bebernya.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Sehingga, kata Mario, tahun ini status tersebut sudah digenjot dan rampung pada bulan tiga tahun 2021.

“Alternatif ini perlu dilakukan dan ada deadline setidaknya tahun ini mereka sudah harus selesaikan sehingga tahun depan mereka sudah bisa akses bantuan penguatan modal mereka,” tukasnya.

Sementara, Juru bicara Muchlis Misbah
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menjabarkan urgensi lain peralihan status Badan Usaha Milik Daerah tersebut. 

Muchlis mengatakan ini juga akan meningkatkan PAD kota Makassar. Bisnis dibarengi pelayanan akan menjadi orientasi utama dengan status perusahaan menjadi Perseroda.

“Jika BUMD melakukan kegiatan bisnis dengan tujuan utama mencari penghasilan maka sebaiknya berbentuk perseroda tanpa mengecualikan pelayanan,” ujar Muchlis.

Legislator Hanura ini mengatakan status Perseroda juga lebih profesional lantaran diawasi pemerintah dan pemegang saham.

Pasalnya, status Perseroda membolehkan pihak lain bisa memiliki saham di dalam sehingga akan lebih stabil dan demokratis.

Selain itu, usaha tersebut akan lebih mudah terlaksana jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana status perseroda memiliki peluang usaha dengan jangkuan yang lebih luas.

“Ini akan membeli peluang besar untuk melakukan usaha dalam artian seluas-luasnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.