Terkini.id, Jakarta – Oknum polisi baru-baru ini viral lantaran menjilat kue ulang tahun (ultah) TNI resmi dipecat sebagai anggota Polri, Sabtu 8 Oktober 2022.
Oknum polisi yang menjilat kue TNI bersama perekam video akhirnya diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Kabupaten Manokwari.
Keputusan PTDH, berdasarkan dari hasil sidang etik yang digelar di Polda Papua Barat sekitar pukul 09.00-11.30 WIT pada Jumat 7 Oktober 2022.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi di Mapolda Papua Barat mengatakan oknum penjilat kue telah mencederai institusi TNI.
“Dua terperiksa yakni Bripda DB dan Bribda YFP, dinilai telah membuat konten yang mencederai institusi TNI,” kata dia dilihat terkini.id dalam unggahan akun Instagram suarabergema2.id pada Sabtu 8 Oktober 2022.
Dia menyebut mereka langsung ditahan oleh Propam Polda Papua Barat setelah kejadian pada Rabu 5 Oktober 2022 pagi.
“Kedua orang itu, langsung diperiksa dan melengkapi berkas untuk kesiapan sidang kode etik,” terangnya.
“Polda Papua Barat, telah melakukan sidang kode etik profesi yang dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Papua.” sambungnya.
Alhasil, kedua pelaku telah diputuskan melakukan perbuatan tercela pada institusi TNI dengan merekam dan menjilat kue ultah.
Kemudian, kedua pelaku ditempatkan ditempat khusus sejak pada Kamis 5 Oktober 2022-Jumat 7 Oktober 2022.
Adam menegaskan kedua pelaku penjilat kue ultah TNI diberhentikan secara tidak hormat dari anggota kepolisian.
“Kedua orang ini, kemudian telah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota polri,” tegas Adam.
Namun, bersangkutan telah mengajukan banding dan saat ini pihaknya sementara menunggu hasil dari langkah kedua oknum itu.
