Terkini.id, Jakarta – Kasus 2 oknum polisi jilat kue ultah TNI resmi dipecat dari Institusi Polri secara tidak hormat.
Ketetapan sanksi Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu diputuskan di Markas Polda Papua Barat. Dalam sidang kode etik profesi yang diselenggarakan pihak kepolisian.
Sebelumnya, 2 oknum polisi yang menjilati kue ultah tni tersebut sudah mendapat hukuman hingga ditahan di sel, sejak 5 Oktober 2022 di Rutan Polda Papua Barat.
“Kedua pelanggar, yakni Bripda YFP dan Bripda YMB dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Sehingga diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri,” ungkap Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi, seperti dikutip Antara, Jumat 7 Oktober 2022.
Kedua pelanggar kode etik kepolisian tersebut mengajukan permohonan banding atas keputusan PTDH. Sesudah pembacaan putusan pada sidang yang dipimpin langsung Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Papua Barat, Kombes Bulang Bayu Samudra,
“Kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan sidang kode etik tersebut sehingga kami menunggu upaya hukum lain yang akan ditempuh kedua pelanggar,” kata Adam Erwindi.
Sebelumnya viral di media sosial sejak 5 Oktober 2022 lalu. Video 2 oknum polisi menjilati kue ultah yang hendak diantarkan dari Polda Papua Barat ke Kodam Kasuari.
Diketahui kedua oknum tersebut adalah anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat.
Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga pada Rabu 5 Oktober 2022 petang menyampaikan permohonan maaf. Dengan secara terbuka kepada Pangdam Kasuari serta institusi TNI se-Indonesia.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku diputuskan telah melakukan perbuatan tercela pada institusi TNI.
Selanjutnya, kedua oknum polisi penjilat kue ultah tni itu ditempatkan ditempat khusus sejak Kamis 5 Oktober 2022-Jumat 7 Oktober 2022. Diakhiri dengan pemecatan secara tidak hormat atau PTDH.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
