Terkini.id, Jakarta – Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kalimantan Tengah (DDKT), Thoeseng Asang menyampaikan pesan kepada jurnalis senior, Edy Mulyadi yang dinilai menghina Kalimantan sebagai “tempat jin buang anak”.
Sebagai orang Dayak, Thoeseng Asang menyampaikan bahwa Edy Mulyadi tidak akan selamat jika tidak mematuhi hukum adat mereka.
Hal ini ia sampaikan melalui video yang diunggah oleh aktivis dan pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda di akun Instagram resminya pada Minggu, 30 Januari 2022.
Dalam video tersebut, nampak Thoeseng Asang, Abu Janda dan Ketua Forum Pemuda Dayak Kalimantan Tengah (Fordayak Kalteng, Bambang Irawan.
“Anda pun akan tidak selamat kalau anda tidak mematuhi hukum adat kami,” kata Thoeseng.
Dalam video tersebut, Thoeseng Asang juga menjawab pertanyaan Abu Janda soal apa sanksi yang akan dikenakan kepada Edy di dalam peradilan adat Dayak.
Ia menjawab bahwa pertama-tama, Edy Mulyadi harus meminta maaf dulu atas ucapannya soal “tempat jin buang anak” tersebut.
Lalu, Thosen menyebut bahwa sanksi selanjutnya ada pemberian denda yang dapat berupa benda.
“Yang kedua adalah sanksi-sanksi beruba benda. Benda itu kan bisa beruba binatang, kerbau,” katanya.
Sebelumnya, pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir mengaku kliennya siap datang ke Kalimantan untuk meminta maaf secara hukum adat.
Namun, katanya, Edy Mulyadi meminta jaminan keamanannya jika datang ke Kalimantan.
“Kita disuruh datang ke sana, Pak Edy-nya ke Kalimantan, ya bukan nggak mau, ya, berani-berani saja,” katanya pada Jumat, 28 Januari 2022, dilansir dari Detik News.
“Sekarang siapa yang berani menjamin keamanannya ke Kalimantan itu, katanya hukum adatnya harus ke Kalimantan minta maaf, silakan saja saya bilang, tapi siapa yang menjamin keamanan di sana,” katanya lagi.
“Mau dia datang ke sana, tapi minta jaminan keamanan,” sambungnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
