Ossy Dermawan Sindir Faldo: Kemampuan, Daya Pikir, dan Komunikasi Publik untuk ‘Ngeles’-nya Patut Dipuji

Ossy Dermawan Sindir Faldo: Kemampuan, Daya Pikir, dan Komunikasi Publik untuk ‘Ngeles’-nya Patut Dipuji

R
Resty

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Ossy Dermawan merespons tanggapan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini soal diamankannya para mahasiswa pengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ossy Dermawan menyindir bahwa kemampuan, daya pikir, dan komunikasi publik Faldo untuk berkelit patut dipuji.

“Kemampuan, daya pikir dan komunikasi publik untuk ‘ngeles’-nya patut dipuji,” katanya melalui akun Twitter pada Senin, 13 September 2021.

Sebelumnya, Faldo Maldini menyampaikan tanggapan atas diamankannya 10 mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) yang membentangkan poster kritik saat kunjungan Presiden Jokowi ke kampus tersebut pada Senin, 13 September 2021.

Menurutnya, diamankannya para mahasiswa itu tentunya sudah melalui perhitungan dari aparat keamanan di lapangan.

Baca Juga

Di lapangan, katanya, aparat keamanan sudah punya berbagai standar dalam pengamanan, apalagi saat pandemi.

“Aparat tentu sudah punya berbagai perhitungan untuk melakukan tindakan preventif,” ujar Faldo, dilansir dari Kompas.

“Presiden datang saja sudah berpotensi besar mengakibatkan kerumunan, apalagi ditambah aksi demonstrasi,” tambahnya.

Faldo juga menilai bahwa presiden tidak akan merasa tersinggung dengan kritik dan saran dari mahasiswa.

Sehingga, menurutnya, penyampaian kritik dan saran seharusnya dilakukan dengan cara yang biasa saja.

“Pasti aspirasi tersebut menjadi pertimbangan dan bahan pemikiran bagi pemerintah. Ini negara demokrasi,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, 10 mahasiswa BEM se-UNS diamankan polisi karena membentangkan poster saat Presiden Jokowi berkunjung ke kampus mereka.

Poster yang mereka bentangkan itu di antaranya bertuliskan “Pak Jokowi tolong benahi KPK” dan “Pak Jokowi tolong tuntaskan pelanggaran HAM”.

Sebagai catatan, menurut Kapolresta Solo Kombes Pol, Ade Safri Simanjuntak, 10 mahasiswa tersebut telah dilepaskan.

Ade mengungkapkan bahwa para mahasiswa tersebut hanya diberikan pemahaman dan pengertian bahwa menyampaikan pendapat di muka umum memang dijamin UU.

“Namun yang tidak boleh diabaikan adalah ada tata cara yang harus dipatuhi dalam penyampaian pendapat di muka umum,” jelasnya.

Kapolresta menerangkan bahwa aturan yang dimaksud adalah harus memberitahukan kepada Polri terlebih dahulu .

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.