PA 212 Laporkan Budi Dalton ke Polisi Usai Sebut ‘Miras’ Minuman Rasulullah
Komentar

PA 212 Laporkan Budi Dalton ke Polisi Usai Sebut ‘Miras’ Minuman Rasulullah

Komentar

Terkini.id, Jakarta – YouTuber Budi Dalton dilaporkan ke Mabes Polri oleh Wasekjen Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin. Laporan tersebut terkait dugaan penistaan agama yang dilakukannya.

Dilansir dari Suara.com, Peristiwa bermula saat Budi Dalton mengatakan miras adalah minuman Rasulullah. Ucapan itu hadir di acara Ngobat dalam kanal YouTube Budi.

Novel Bamukmin mengatakan, miras atau minuman keras haram hukumnya bagi umat muslim. Namun justru oleh Budi Dalton dijadikan candaan sebagai minuman Rasulullah.

“Saudara Budi Dalton seolah-olah menyatakan bahwa Rasullulah Muhammad SAW meminum minuman keras (Miras),” ucap Novel.

Untuk itu Budi Dalton dikenai pasal dugaan penistaan agama. Diantaranya pasal 156a KUHP Jo 27 ayat 3 Jo 28 ayat 2 Jo 40 ayat 2 Jo 40 atas 2 b UU 19 tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Bukan hanya Budi Dalton, komedian Sule dan Mang Saswi juga ikut terseret namanya. Sebab dalam video tersebut, hadir dua komedian ini menyaksikannya.

Komedian Sule dan Mang Saswi ikut tertawa menimpali dugaan penghinaan kepada Nabi Muhammad tersebut,” tutur Novel.

Atas keterlibatan ini, Novel Bamukmin meminta polisi melakukan pengembangan penyelidikan. Terutama pula untuk dua saksi yang berada di sana, Sule dan Mang Saswi.

“Kami meminta Kepolisian untuk menindak tegas Budi Dalton dan mengembangkan perkara ini apabila didapatkan bukti adanya dugaan keterlibatan Sule dan Saswi,” ujar Novel Bamukmin.

Klarifikasi Budi Dalton Sebut Miras Minuman Rasulullah.