Pakai Baju Tahanan, Rizky Billar Resmi Ditahan Polisi

Pakai Baju Tahanan, Rizky Billar Resmi Ditahan Polisi

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rizky Billar resmi kini resmi ditahan polisi atas kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora, Kamis 13 Oktober 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan mengungkapkan alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap Rizky Billar.

Menurutnya, pihaknya menahan Rizky Billar agar yang bersangkutan tak lagi mengulangi perbuatan KDRT terhadap Lesti Kejora.

“Sore ini telah dilakukan penahanan penyidik memiliki pertimbangan menahan tersangka salah satunya agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban,” kata Kombes Endra Zulpan kepada awak media saat menggelar konferensi pers pada Kamis 13 Oktober 2022.

Dalam konferensi pers tersebut, Polri juga memperhadapkan Rizky Billar kepada wartawan. Suami Lesti Kejora itu tampak memakai baju tahanan berwarna oranye.

Baca Juga

Diwartakan sebelumnya, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora. Rizky Billar terancam 5 tahun penjara.

Pertimbangan Rizky Billar menjadi tersangka lantaran hasil visum Lesti Kejora. Sedangkan untuk lainnya yaitu keterangan sejumlah saksi terkait laporan Lesti atas kasus KDRT.

“Maka langkah yang dilakukan penyidik telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka,” kata Kombes Pol Endra Zulpan Kabid Humas Polda Metro Jaya di Polres Jakarta Selatan pada Rabu 12 Oktober 2022 kemarin.

Sesuai fakta hukum, kata Endra Zulpan, Rizky Billar dijerat pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ujarnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.