Pakar Hukum Tata Negara: Pencopotan Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Harus Melalui Proses

Pakar Hukum Tata Negara: Pencopotan Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Harus Melalui Proses

K
A
Kamsah
Administrator

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Polemik pencopotan Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar mendapat sorotan publik. Kebijakan Penjabat Wali Kota Makassar dinilai terburu-buru dan tanpa melalui proses yang benar.

Pakar Hukum Tata Negara Prof Aminuddin Ilmar menyebut bila merujuk pada aturan, pencopotan Kepala Dinas Pariwisata Makassar Rusmayani Madjid mesti melalui proses terlebih dahulu.

“Harus dilakukan proses terlebih dahulu sebelum melakukan pemberhentian, apakah itu pelanggaran disiplin ataukah berkenaan dengan soal kinerja,” kata Ilmar, Kamis, 4 Februari 2021.

Menurutnya, Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin tidak bisa langsung mencopot begitu saja. Sebab, menurut ketentuan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN pejabat yang diangkat itu melalui proses kompetisi terbuka.

“Sehingga kalau ada pemberhentian maka terlebih dahulu harus melalui proses pemeriksaan,” kata dia

Baca Juga

Menurutnya, aturan surah jelas mengatur bahwa pemberhentian pejabat eselon harus terlebih dahulu melalui proses pemeriksaan.

Kalau berkenaan dengan pelanggaran disiplin, Ilmar mengatakan menurut PP No 53 Tahun 2010 maka melalui Inspektorat.

Sedangkan kalau berkenaan dengan kinerja menurut PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS maka harus dibentuk Tim Penilai Kinerja.

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan kemudian direkomendasikan, kalau berat baru pemberhentian dari jabatan. Sedangkan kalau kinerja diberi kesempatan untuk memperbaiki kinerjanya selama 6 bulan,” sambungnya kemudian.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.