Terkini.id, Jakarta – Kasus kecelakaan tabrak lari yang menewaskan Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu memasuki babak baru.
Setelah dikabarkan pelaku adalah oknum TNI AD, Polresta Bandung segera melimpahkan kasus tersebut kepada Pomdam III Siliwangi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Rupanya masalah tersebut sampai ke telinga Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, dengan sigap Jenderal Andika memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI melakukan proses hukum.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dalam keterangan persnya menyebutkan, ada tiga oknum anggota TNI AD yang diduga menjadi pelaku penabrak.
Ketiganya yaitu Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka), Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro), serta Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro).
- Di Depan Panglima TNI, Frederik Kalalembang Ingatkan Prosedur Penangkapan Warga Sipil: Harus Koordinasi ke Polisi
- Buka Posko Pengaduan Netralitas TNI se-Indonesia, Panglima Yudo Minta Warga Tak Takut Lapor
- Kemenkes dan TNI Perpanjang Kerja Sama Bangun Kesehatan Indonesia
- Kementan dan TNI Perkuat Sinergi, Mentan : Ketahanan Pangan Identik Dengan Ketahanan Negara
- Sinergisitas TNI-Polri, Kapolri: KTT ke-43 ASEAN Berjalan Aman dan Terkendali
Dikatakan Kapuspen TNI, peraturan Perundangan yang dilanggar oleh tiga oknum anggota TNI AD tersebut yaitu UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Kemudian KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), dan Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
Selain itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga telah meminta ketiganya diberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer.
“Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut,” kata Mayor Jenderal Prantara Santosa, Jumat 24 Desember 2021.
Diketahui, Handi dan Salsa mengalami kecelakaan di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu 8 Desember 2021.
Setelah berkeliling ke sejumlah rumah sakit dan puskesmas untuk mencari keberadaan korban, mayat keduanya justru ditemukan di aliran Kali Serayu, Banyumas, Jawa Tengah pada Sabtu, 11 Desember 2021.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
