Ia juga memastikan pansus tidak akan melakukan pemanggilan paksa apabila seluruh tahapan pemanggilan telah dilaksanakan.
“Sudah menjadi kesepakatan rapat internal pansus bahwa setelah tiga kali pemanggilan selesai, proses berhenti sampai di situ dan tidak akan ada pemanggilan paksa,” tegasnya.
Selama proses penyelidikan, pansus telah memanggil sekitar 25 orang saksi. Dari seluruh saksi yang diundang, hanya Muhammad Basri alias Ombas yang tidak memenuhi panggilan, sedangkan saksi lainnya hadir, termasuk mereka yang memenuhi undangan pada pemanggilan kedua.
“Dari kurang lebih 25 saksi yang diundang, hanya Saudara Ombas atau Muhammad Basri yang tidak hadir. Sementara saksi lainnya telah memenuhi panggilan, termasuk yang hadir pada pemanggilan kedua,” ujarnya.
Mengenai substansi penyelidikan, Kasim mengatakan para ahli menegaskan bahwa objek hak angket bukan menyangkut persoalan privat, melainkan dugaan dampak persoalan tersebut terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
- PT Vale Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Sigi
- Kemiskinan Ekstrem Jeneponto Turun Signifikan, Menjadi Terendah Keempat dan Penurunan Tertinggi Ketiga di Sulsel
- PT Vale Bersama Petrosea Gelar Sunatan Massal yang Menyasar Anak-anak di Morowali
- Hakim PN Makassar Batalkan Penetapan Tersangka Bahtiar Baharuddin dalam Kasus Bibit Nanas
- Target Swasti Saba Wistara, Bupati Jeneponto Tekankan Sinergi Lintas Sektor Penuhi Indikator Kabupaten Sehat
“Para ahli berulang kali menegaskan bahwa persoalan ini sama sekali bukan persoalan privat. Justru yang terjadi adalah persoalan pribadi dibawa masuk ke dalam urusan pemerintahan,” katanya.
Menurutnya, sejumlah saksi juga memberikan keterangan mengenai dugaan penggunaan fasilitas negara, anggaran negara, hingga keterlibatan aparatur pemerintah yang dinilai berpotensi mengganggu tata kelola pemerintahan.
“Kami mendengar keterangan saksi mengenai penggunaan fasilitas negara, anggaran negara, serta adanya pejabat yang diperintahkan memberikan pelayanan secara khusus. Hal-hal seperti ini dinilai mengganggu jalannya pemerintahan,” ujarnya.
Selain itu, beberapa agenda pemerintahan, seperti Safari Ramadan dan sejumlah kunjungan kerja, disebut dalam keterangan saksi mengalami gangguan.
Mantan Kepala Protokol Pemerintah Kabupaten Gowa juga memberikan keterangan terkait evaluasi terhadap kinerjanya yang dikaitkan dengan persoalan tersebut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
