Terkini, Makassar – Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit nanas.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Muhammad Adil Kasim dalam sidang praperadilan yang digelar di Ruang Sidang Prof. Oemar Seno Adji, PN Makassar, Senin (29/6/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pemohon.
“Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim Muhammad Adil Kasim saat membacakan amar putusan.
Hakim menilai penetapan status tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terhadap Bahtiar Baharuddin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Kemiskinan Ekstrem Jeneponto Turun Signifikan, Menjadi Terendah Keempat dan Penurunan Tertinggi Ketiga di Sulsel
- PT Vale Bersama Petrosea Gelar Sunatan Massal yang Menyasar Anak-anak di Morowali
- Pansus Hak Angket DPRD Gowa Jadwalkan Pemanggilan Bupati Husniah Talenrang Awal Juli 2026
- Target Swasti Saba Wistara, Bupati Jeneponto Tekankan Sinergi Lintas Sektor Penuhi Indikator Kabupaten Sehat
- Dugaan Pungli 20 Persen di Puskesmas Tarowang Terungkap Lebih Jelas, No Rek Pengumpul Dana Tercium
Menurut pertimbangan hakim, tindakan tersebut dilakukan secara prematur berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tertanggal 9 Maret 2026.
“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tanggal 9 Maret 2026,” demikian amar putusan hakim.
Selain membatalkan penetapan tersangka, hakim juga memerintahkan termohon untuk segera membebaskan Bahtiar dari tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Maros atau tempat penahanan lainnya setelah putusan praperadilan dibacakan.
Penasihat hukum Bahtiar Baharuddin, Irwan Muin, menyatakan putusan tersebut menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum.
“Amar putusannya menyatakan penetapan tersangka batal, tidak sah dan tidak mengikat. Penahanan juga dinyatakan tidak sah serta penyidik diperintahkan mengeluarkan klien kami dari tahanan. Kami masih menunggu salinan resmi putusan,” kata Irwan Muin.
Putusan praperadilan ini membatalkan status tersangka Bahtiar Baharuddin dalam perkara dugaan korupsi proyek bibit nanas. Namun, secara hukum putusan praperadilan hanya menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka dan tindakan penyidik.
Dengan demikian, penyidik tetap dapat melanjutkan proses hukum apabila telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan didukung alat bukti yang cukup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
