Terkini.id, Makassar – Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Toto Suharto meminta semua perusahaan yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftarkan pekerjanya agar merasakan peningkatan manfaat sejak Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 diundangkan.
“Saya minta seluruh perusahaan segera mendaftar. Bagi perusahaan yang sudah terdaftar, tertib bayar iurannya,” ujar Toto Suharto saat acara Tudang Sipulung Media Gathering Area Makassar BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sulawesi di Cafe Tuttu, Jalan Beruang, Kamis, 17 Desember 2020.
Toto mengatakan, saat ini, jumlah perusahaan di Sulsel yang terdapatar di BPJS Ketenagakerjaan sekitar 26 ribu.
“Ada yang terdaftar di Disnaker, UMKM, dan diluar yang bukan penerimah upah,” tuturnya.
Ia berharap semua perusahaan menyadari manfaat besar yang diterima peserta.
- Buku Bahasa Makassar Karya Prof Kembong Guru Besar FBS UNM, Resmi Diterbitkan Yudhistira
- 30.369 Peminat SNBT 2026, Plt Rektor UNM Ingatkan Waspada Joki dan Penipuan
- DPRD Makassar Soroti Pentingnya Akta Kematian dalam Validitas Data Pemilih
- Pendaftaran Pangkalan LPG 3 Kg Gratis, Pertamina Sulawesi Tegaskan Isu Berbayar Hoaks
- Ketua DPRD Sulsel Ikuti Retret Nasional, Asah Visi Kepemimpinan
Menurutnya, semakin banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka semua pekerja dapat bekerja dengan tenang dan nyaman, sehingga produktivitas pun meningkat.
“Sejak pekerja keluar dari rumah ke tempat kerja sampai dia pulang, jika mengalami kecelakaan menjadi kecelakaan kerja. Pengobatannya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kebutuhan medis,” ujarnya.
PP Nomor 82 Tahun 2019 ditandatangani Presiden Joko Widodo pada November 2019 terkait perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015.
“Setiap pekerja dapat fokus bekerja tanpa khawatir jika terjadi musibah, dengan begitu, produktivitas lebih meningkat,” tuturnya.
Selain itu, Toto memaparkan bahwa Badan BPJS Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 49.804 warga Sulawesi Selatan mendapatkan manfaat dari jaminan ketenagakerjaan selama 2020.
“BPJS Ketenagakerjaan telah menggelontorkan dana manfaat sebesar Rp537.422.849.657 kepada warga Sulsel mulai dari Januari hingga November 2020,” tuturnya.
Nominal tersebut terbagi menjadi 4 kategori, yaitu jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan Jaminan hari tua.
Jaminan hari tua menjadi yang terbanyak yaitu sebanyak 46.674 kasus, kemudian berutut-turut, Jaminan kecelakaan kerja sebanyak 833 kasus, jaminan pensiun sebanyak 808 kasus dan jaminan kematian sebanyak 489 kasus.
“Kalau dia meninggal karena takdir maka ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar 42 juta. Jaminan hari tua semua bisa diambil saldonya kalau sudah tidak bekerja,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
