Terkini.id, Jakarta – Para buruh yang berasal dari Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) DKI Jakarta menuntut Anies Baswedan agar mencabut SK Penetapan UMP 2022.
Para buruh yang berasal dari Perda KSPI akan melaksanakan aksi unjuk rasa dalam rangka menuntut agar SK Penetapan UMP 2022 dicabut.
Mereka akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Balai Kota DKI Jakarta pada Senin 29 November 2021 hari ini.
Menurut Winarso, Ketua Perda KSPI DKI Jakarta mengatakan kepada media bahwa pihak mereka ingin mendesak agar Anies Baswedan mengembalilan formula penetapan UPM 2022.
Hal itu mengacu pada Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
- Gerakan Rakyat Sulsel Bela Kritik Anies, Asri Tadda: Optimisme Harus Dibangun di Atas Kejujuran
- Ahok Tanggapi PDIP Usung Anies di Pilgub DKI Jakarta
- Rocky Gerung Saran ke Anies Untuk Tak Maju Dalam Pilgub Jakarta
- KPU Resmi Umumkan Pemenang Pilpres 2024, Anies Baswedan: Kita Dukung Langkah Tim Hukum!
- Anies Baswedan Sebut Kabar Dirinya Maju di Pilgub Hanya Pengalihan Isu
“Selain pencabutan SK UMP tahun depan, KSPI DKI Jakarta juga mendesak kepada gubernur Anies Baswedan agar mengembalikan formula penetapan UMP 2022 mengacu berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” kata Winarso dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Suarajakarta.com.
Winarso kemudian menjelaskan bahwa tuntutan aksi unjuk rasa saat ini adalah untuk merespon terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi.
Menyatakan bahwa Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum yang mengikat secara bersyarat.
Karena hal tersebut, Perda KSPI DKI Jakarta menuntut pemerintah dan DPR segera melakukan revisi pembentukan sesuai dengan tenggat waktu yang ada.
“Atas keputusan MK ini, seluruh gubernur dan bupati/wali kota di wilayah Republik Indonesia wajib mencabut SK perihal UMP tahun 2022 termasuk gubernur DKI Jakarta. Anies Baswedan harus berani mencabut SK terkait UMP 2022,” tambah Winarso.
Referensi: Suarajakarta.com
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
