Demo Buruh menuntut pencabutan SK penetapan kenaikan upah minimum pekerja (UMP) 2022 yang dinilai terlalu kecil, telah digelar pada hari Senin 29 November kemarin di depan Balai Kota DKI Jakarta.
GubernurAnies Baswedan sebut Formula Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan tidak cocok diterapkan diJakarta.
Para buruh yang berasal dari Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) DKI Jakarta menuntut Anies Baswedan agar mencabut SK Penetapan UMP 2022.
Organisasi buruh di Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan kecewaannya atas keputusan kenaikan UMP Sumut 2022 yang baru saja disahkan oleh Gubernur Edy Rahmayadi.