Terkini, Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Hanura Benny Rhamdani menilai program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi sebuah paksaan kepada pekerja karena penerapan iuran yang bersifat wajib.
“Sebab aturannya berbau wajib alias ‘pemaksaan’ kepada pekerja dan pengusaha. Partai Hanura mendesak pemerintah untuk membatalkan peraturan perundangan tersebut,” kata Benny Rhamdani di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, dikutip dari detikcom, Sabtu 8 Juni 2024.
Partai Hanura mendesak pemerintah agar membatalkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang kini sedang menjadi polemik di tengah masyarakat.
Jika ingin program Tapera dijalankan, kata Benny, pemerintah harus melakukan sosialisasi terlebih dulu kepada pihak-pihak terkait. Selain itu, memastikan pelaksanaan program tersebut tidak memberatkan masyarakat dan pengusaha.
Benny juga menilai pemerintah abai dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dalam memiliki tempat tinggal.
- Produk UMKM Binaan Dekranasda Makassar Laris di HUT Dekranas ke-46, Kain Lagosi hingga Baju Bodo Diburu Pengunjung
- Melinda Aksa Dampingi Selvi Gibran, UMKM Perempuan Pesisir Paotere Tuai Apresiasi
- Dinas Koperasi dan UKM Makassar Gandeng Shine Autocare, Perluas Akses Pemasaran Produk UMKM
- Pertamina Patra Niaga Sulawesi Tuntaskan Satgas Haji 2026, Salurkan 4.204 KL Avtur untuk 86 Penerbangan
- Wakil Bupati Gowa Apresiasi Gerakan Langit Biru Demokrat, Dukung Indonesia ASRI dan Gowa Annangkasi
“Adanya fakta kesenjangan kepemilikan rumah (backlog) yang sampai 16 juta orang. Memastikan pemerintah abai dalam mengurus dan memenuhi kebutuhan dasar tersebut,” ujarnya.
Benny pun menyinggung soal Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapetarum PNS) yang dulu mengatur agar aparatur sipil negara (ASN) menyisihkan gajinya. Namun, lanjutnya tabungan tersebut, tidak jelas nasibnya.
“Kurang lebih Rp550 miilar dan kemudian tidak diketahui di mana rimbanya tabungan tersebut,” ungkap Benny.
“Aturan tersebut harusnya disosialisasikan dulu sebab aturannya berbau wajib alias ‘pemaksaan’ kepada pekerja dan pengusaha,” tambahnya.
Pemerintah sebelumnya mewajibkan pekerja ikut Program Tapera. Mereka mewajibkan pengusaha untuk mendaftarkan pekerja mereka menjadi peserta Tapera paling lambat Mei 2027.
Sebagai konsekuensi itu, pekerja harus membayar iuran yang besarannya 3 persen. Besaran iuran itu 0,5 persen ditanggung atau dibayari oleh pengusaha.
Sementara itu, 2,5 persen lainnya dibayari oleh pekerja. Iuran tersebut akan dipotong dari gaji pekerja setiap tanggal 10.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
