Terkini.id, Jakarta – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Riau, yakni Rawa El-Amady, menyampaikan kritiknya terkait penggerebekan yang dilakukan aparatur negara di hotel-hotel di Pekanbaru.
Menurutnya, hal itu tidak berlandaskan hukum, kecuali memiliki indikasi tindakan kriminal, misalnya peredaran narkoba, perselingkuhan (atas dasar laporan suami atau istri), atau berhubungan badan dengan anak di bawah umur.
“Kita menganut prinsip UU dari Belanda, jadi yang dinamakan tindakan asusila dan kriminal itu; satu, hubungan dengan anak di bawah umur; kedua, hubungan dilakukan dengan pasangan orang lain (selingkuh). Itu pun harus ada laporan dari pasangannya,” jelasnya, seperti dikutip terkini.id dari Riaumandiri pada Kamis, 17 Juni 2021.
Menurut sang pengamat, penggerebekan tersebut tak berdasar dan aparat tak memiliki hak untuk melakukannya lantaran perbuatan mesum itu dilakukan kedua belah pihak dengan alasan suka sama suka.
“Jadi enggak ada dasarnya melakukan penggerebekan itu karena mereka melakukannya atas dasar suka sama suka,” sambungnya.
- ABG Dijadikan Pekerja Seks Komersial Disuruh Bayar Utang Rp 35 Juta Sumbernya Tidak Jelas
- Event Aneh Bertema 'Bungkus Night ' Bikin Resah, Diduga Mengarah ke Prostitusi, Polisi Amankan Penyelenggara
- Terjerat Kasus Prostitusi, Pesinetron CA Ditangkap di Hotel Mewah
- Pulang Kampung, PSK Kawasan Lokalisasi Batam: Tak Pernah Dapat Bantuan!
- Jaksa Sebut Oknum Artis TA Bertarif Rp 30 Juta, Artis Ini Bungkam!
“Aparatur ini kan pakai hukum agama, hukum asusila, moral. Tapi di Indonesia kan tidak mengikat hukum-hukum itu, bukan hukum positif. Jadi enggak boleh, enggak ada hak aparat itu menggrebek,” ungkapnya lagi.
“Terserah orang mau ngapain aja di hotel itu. Yang penting tidak ada pengaduan dari suami atau istrinya. Jadi yang ditangkap-tangkap itu boleh menolak, mereka dilindungi secara hukum.”
Rawa juga merasa heran karena aparatur biasanya hanya menyasar hotel-hotel kelas murah atau ‘melati’ dan mengabaikan hotel berbintang.
Ia lantas mengungkapkan, memang ada semacam perjanjian atau tradisi yang telah terbangun bahwa penggrebekan tidak boleh dilakukan di hotel berbintang.
“Hotel bintang memang enggak boleh kalau tanpa ada indikasi kriminal atau pengaduan, misal narkoba, human triffacking, dsb. Kalau cuma gerebek-gerebek kerjanya Satpol PP itu memang enggak bisa di hotel berbintang. Sudah tradisinya begitu.”
Sebagai informasi, Tim Raimas Bono Ditsamapta Polda Riau menangkap 37 pasangan bukan suami istri yang sedang berduaan di kamar Hotel Sabrina pada Selasa, 15 Juni 2021.
Terkait penangkapan tersebut, sejumlah anggota DPRD Kota Pekanbaru bahkan memaksa agar Pemerintah Kota Pekanbaru segera mencabut izin Hotel Sabrina, salah satunya Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani.
“Kita selaku legislatif yang fungsinya kontrol dan mengawasi, kita minta Hotel Sabrina itu ditutup. Kita akan panggil, surati. Kita tidak menghalangi usaha ya, tapi kalau usaha itu mencemari visi misi Pekanbaru, smart city madani, ya mau tidak maulah,” ujar Hamdani.
Secara teknis, Hotel Sabrina masih masuk ke dalam kategori hotel kelas murah atau hotel ‘melati’.
Rawa menyebut ungkapan dewan bermuatan politis. Ia juga mengatakan para dewan tak paham soal hukum sehingga menyarankan sesuatu yang tidak relevan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
