ABG Dijadikan Pekerja Seks Komersial Disuruh Bayar Utang Rp 35 Juta Sumbernya Tidak Jelas

ABG Dijadikan Pekerja Seks Komersial Disuruh Bayar Utang Rp 35 Juta Sumbernya Tidak Jelas

R
Fahri Setiadi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – ABG perempuan yang baru berusia 15 tahun dijadikan pekerja seks komersial. Disuruh setor uang Rp 1 juta per hari. Jika tidak, disuruh bayar utang sebesar Rp 35 juta yang sumbernya disebut tidak jelas, Kamis 15 September 2022.

“Kekerasan nonfisik ada. (Korban) disuruh layani tamu, disuruh hasilkan uang Rp 1 juta per hari kalau tidak bisa disuruh bayar utang Rp 35 juta. Jadi eksploitasi itu dalam bentuk penekanan tadi,” terang pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 15 September 2022.

Menurut Zakir, kliennya bertemu pelaku saat pertama kali di Januari 2021. Kala itu, dia diajak oleh temannya ke apartemen pelaku yang berada di daerah Jakarta Barat.

Tetapi, di lokasi tersebut dia diminta untuk bekerja menjadi pekerja seks komersial. Tindakan tersebut tanpa sepengetahuannya terlebih dahulu.

“Jadi anak ini tidak tahu tentang adanya eksploitasi ini. Karena awal ceritanya dia diajak oleh temannya ke suatu tempa,” kata Zakir.

Baca Juga

“Tapi setelah sampai anak ini tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja. Diimingi-imingi cantik, dikasih uang. Tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang,” lanjutnya.

Lokasi Prostitusi Pelaku Diduga Berpindah-pindah Tempat

Zakir menyebut dari kesaksian anak tersebut, lokasi prostitusi yang dilakukan oleh pelaku EMT ada di apartemen. Tetapi, pelaku sering berpindah-pindah apartemen selama menjalankan bisnis lendirnya itu.

“Jadi pindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lainnya. Ada di daerah Jakarta Barat, Cengkareng, ada di daerah Pluit. Jadi pindah-pindah,” ungkapnya.

Berdasarkan kesaksian korban, pelaku EMT telah sering ditangkap di kasus prostitusi. Pelaku juga disebut menyewa puluhan kamar buat bisnis prostitusi yang dijalankannya.

“Katanya terlapor ini sudah sering ditangkap. Dia sebagai mami, dia sebagai muncikari. Kamar yang disewakan itu ada 20-an kamar hanya untuk jajakan anak-anak di bawah umur,” ujarnya.

Korban Dituding Punya Utang Rp 35 Juta

Zakir pun mengatakan pelaku menuding anak itu mempunyai utang sebesar Rp 35 juta. Utang tersebut yang juga dimanfaatkan pelaku buat menekan korban supaya tutup mulut.

“Jadi keluarga disampaikan korban hanya bekerja. Dia tidak sampaikan detil apa pekerjaannya karena dia tertekan. Katanya harus bayar utang Rp 35 juta kalau dia ngomong harus bayar,” terangnya.

“Kita tidak tahu utang apa. Kalau kata muncikarinya harus bayar utang Rp 35 juta. Utang ini dari mana sumbernya tidak jelas,” tambahnya.

Setelah 1,5 tahun di bawah pengawasan pelaku, akhirnya dia berhasil melarikan diri di Juni 2022. Disebut korban kabur dengan satu orang rekannya.

Zakir mengatakan kliennya kabur setelah tidak tahan terhadap desakan membayar utang yang selalu ditekan pelaku.

“Korban kan ditekan harus bayar utang Rp 35 juta baru bisa keluar. Tapi karena dia nggak sanggup bayar akhirnya melarikan diri bersama satu orang temannya yang saat ini menjadi saksinya,” bebernya.

Korban saat ini sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dan ditangani oleh jajaran pada Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.