Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial, Denny Siregar menyindir kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kebijakan menggratiskan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) di Jakarta.
Melalui unggahan di akun media sosial Twitter @Dennysiregar7 pada Senin, 13 Juni 2022, Denny Siregar menuliskan, “WKWKWKWK = We dont know what we dont know.”
Tulisan itu disertai tangkapan layar berita berjudul “PBB Rumah DKI: Digratiskan Ahok, Dibatalkan Anies, Kini Kembali Gratis”.
Anies Baswedan memang menggratiskan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi rumah warga ibu kota yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
- Ahok Sindir Orang Pintar Bicara: Syukur Tuhan Izinkan Mereka Kerja
- Sering Disalahkan Jika BBM Naik, Ahok Angkat Bicara
- Surya Paloh Dukung Anies Sebagai Capres 2024, Chusnul Chotimah: Pantas Dikatain Kadrun, Pemikiran Sempit!
- Surya Paloh Heran: Dukung Ahok Saya Dibilang 'Penista Agama', Dukung Anies Dibilang ini Baru Jadi 'Kadrun'
- Kabar Warga Bogor dan Jakarta Keluhkan Kelangkaan Pertalite, Netizen Singgung Ahok dan Erick Thohir
Seperti dilansir dari cnnindonesia.com, Senin, 13 Juni 2022, Anies menyebut bahwa kebijakan itu dikeluarkan demi mendorong pemulihan ekonomi di ibu kota dari tekanan pandemi Covid-19.
Kebijakan Anies ini sebenarnya bukanlah barang baru. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta juga pernah membuat kebijakan menggratiskan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar.
Bahkan, di akhir masa kepemimpinannya, Ahok pernah berjanji menggratiskan PBB untuk bangunan dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar.
Awalnya, Ahok mengeluarkan Pergub nomor 259 tahun 2015. Lewat Pergub itu, Ahok menggratiskan PBB dengan NJOP di bawah Rp1 miliar.
Aturan itu mulai berlaku pada 2016, tapi bagi warga yang menunggak pajak diwajibkan melunasinya hingga akhir tahun 2015.
Alasan Ahok membebaskan pajak kala itu untuk menekan angka pengeluaran rumah tangga. Kebijakan ini dilakukan untuk menyeimbangkan angka kebutuhan hidup layak di Jakarta.
Sementara, potensi pajak yang hilang digenjot dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Ahok meminta semua usaha dilakukan melalui sistem online agar tak ada lagi pemasukan yang bocor.
Sistem online serupa juga diterapkan di sektor pariwisata, termasuk hotel, restoran dan tempat hiburan lainnya.
Tetapi, setelah menjabat Gubernur DKI Jakarta, Anies mencabut kebijakan Ahok itu. Anies mencabut Pergub nomor 259 tahun 2015 yang dibuat Ahok. Anies menggantinya dengan Pergub 38 Tahun 2019, yang intinya pembebasan PBB-P2 hanya berlaku sampai 31 Desember 2019.