Pelajar di Sulsel Dilarang Keras Rayakan Hari Valentine
Komentar

Pelajar di Sulsel Dilarang Keras Rayakan Hari Valentine

Komentar

Terkini.id, Sulsel – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melarang pelajar merayakan valentine di sekolah, perayaan valentine dituangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan sejak 13 Februari 2023.

Surat yang ditandatangani oleh Pj Sekretaris Provinsi Sulsel, Aslam Patonangi itu ditujukan ke semua sekolah.

Aturan itu berlaku untuk pelajar SMA, SMK, dan SLB, SMP, SD, serta Madrasah Aliyah dan Tsanawiyah.

“Mengimbau seluruh peserta didik dan guru untuk tidak merayakan valentine day pada tanggal 14 Februari 2023, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah pada seluruh jenjang SMA, SMK, dan SLB, SMP, SD, serta Madrasah Aliyah dan Tsanawiyah di seluruh Sulawesi Selatan,” demikian isi poin pertama surat tersebut.

Pemprov Sulsel beralasan “Valentine Day” adalah kegiatan yang tidak bersesuaian dengan norma agama, sosial, dan budaya khususnya di Sulawesi Selatan.

DPRD Kota Makassar 2023

Baca Juga:Merayakan Valentine Day dengan Mengenang Sejarah Coklat Valentine

Hari raya Valentine dianggap tidak berkarakter akhlak mulia. Sebagai gantinya, pada tanggal 14 Februari 2023, peserta wajib melaksanakan literasi kitab suci Alquran sebelum pelajaran dimulai.

“Secara khusus penambahan Tausiah bagi seluruh siswa yang beragama Islam setelah selesai pelaksanaan salat dzuhur berjemaah,” ujar Aslam.

Sementara, bagi seluruh peserta didik penganut agama Kristen Protestan, Kristen Katholik, Hindu, Budha dan Konghucu, diminta untuk melaksanakan kegiatan peningkatan karakter menyesuaikan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

“Misal diisi dengan ibadah ataukah pendalaman rohani,” kata Aslam.

Pemprov Sulsel meminta seluruh pengawas sekolah, kepala UPT satuan Pendidikan, dan semua guru untuk melakukan pemantauan kegiatan peserta didiknya. Jika ada siswa yang merayakan valentine, maka akan diberi sanksi.

Baca Juga:Melahirkan Pada Hari Valentine di RS Ini Bisa Dapat Dinner Gratis, Bagaimana Caranya?

“Kepala cabang dinas pendidikan dan kepala dinas diminta untuk melakukan monitoring, jika ada yang melanggar maka langsung disanksi,” tegas Aslam.

Sumber: SuaraSulsel.id