Pembakar Mobil Via Vallen Dihukum 6 Tahun Penjara

Pembakar Mobil Via Vallen Dihukum 6 Tahun Penjara

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, menghukum terdakwa Pije selama enam tahun penjara karena terdakwa terbukti bersalah membakar mobil mewah milik artis/ pedangdut Via Vallen beberapa waktu lalu.

Mengutip suaracom, jaringan terkini.id, Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo, Jawa Timur, Dameria Frisella Simanjutak mengatakan mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun.

“Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap Dameria Frisella Simanjutak ketika membacakan amar putusan.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun. Majelis menilai, vonis yang dijatuhkan sudah melalui pertimbangan yang matang.

Untuk pertimbangan yang memberatkan, kata hakim, terdakwa merugikan pihak saksi Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen sebesar Rp1,060 miliar, tidak bersikap sopan di persidangan.

Baca Juga

“Sedangkan yang meringankan terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” tuturnya.

Menanggapi vonis ini, Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Sidoarjo menerimanya.

“Kami terima,” ucap M Ridwan Dermawan, JPU Kejari Sidoarjo.

Sementara, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya, Diah Kusuma Ningrum masih pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir dulu,” ujar pengacara terdakwa.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.