Pembangunan Mal Pelayanan Publik Makassar Korbankan Ruang Terbuka Hijau

Pembangunan Mal Pelayanan Publik Makassar Korbankan Ruang Terbuka Hijau

K
R
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar Izin mendirikan bangunan (IMB) di Ruang Terbuka Hijau atau RTH Taman Macan mendapat soroton dari berbagai pihak. Pemerintah Kota Makassar dinilai tak konsisten untuk menambah Ruang Terbuka Hijau.

Pasalnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar telah memberikan izin kepada PT Pembangunan Perumahan (PP) untuk melakukan penebangan dan relokasi sejumlah pohon di Taman Macan. Tercatat ada 55 pohon ditebang sebagai dampak dari proyek pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Makassar.

Alhasil, penambahan luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makassar bakal berjalan semakin lamban. Saat ini, luasan RTH baru mencapai 10,99 persen, jauh dari standar yang ditetapkan.

Padahal, di tengah keterbatasan ruang di Kota Makassar, peningkatan RTH menjadi salah satu upaya yang paling efektif untuk memperluas luasannya secara signifikan tanpa harus mengeluarkan anggaran yang besar.

Menurut UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap kota wajib menyediakan 30 persen dari total luas kota sebagai RTH, terdiri atas 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.

Baca Juga

Begitu pun dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2016 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri yang juga mengharuskan gedung dan kawasan industri menyisihkan sebagian lahan mereka sebagai fasilitas umum, termasuk RTH.

Selain itu, di tingkat kota juga telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) No. 71 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Namun, meskipun sudah diatur, saat ini Pemerintah Kota Makassar memberikan izin kepada PT PP untuk melakukan penebangan pohon. Sebagai pemenang tender MPP, PT PP didampingi oleh DLH Makassar diwajibkan untuk melakukan restitusi pohon. Mereka akan menanam kembali sebanyak 7.500 pohon jenis bakau/mangrove dan 300 pohon penghijauan seperti ketapang kencana, mahoni, dan tabebuya.

Plt Kepala DLH Makassar, Ferdy Mochtar, menyatakan izin penebangan pohon untuk proyek MPP telah dikeluarkan berdasarkan pertemuan yang melibatkan DLH, Dinas Pekerjaan Umum (DPU), PT Fais Karya Konsultan, dan PT PP (Persero)Tbk.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Ketua Forum Komunitas Hijau Kota Makassar pada tanggal 17 Juli 2023 lalu.

Ferdy Mochtar mengonfirmasi bahwa tahap awal penanaman pohon telah dilaksanakan pada 23 Juli 2023 dengan menanam 100 pohon ketapang kencana di Jalan Inspeksi Kanal Pampang, Kecamatan Panakukang.

“Penanaman pohon akan dilakukan secara bertahap di beberapa lokasi di Kota Makassar,” kata Ferdy, Selasa, 25 Juli 2023.

Bukan hanya melakukan restitusi pohon, lanjut Ferdy, PT PP juga berkomitmen untuk melakukan revitalisasi Taman Macan. Proyek ini menelan anggaran sebesar Rp200 miliar dan telah dimasukkan dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sejak 1 Desember 2022 lalu.

Proyek MPP direncanakan akan dibangun di bagian utara Taman Macan, tepatnya di Jalan Sultan Hasanuddin, dengan metode desain dan bangun (design and build).

Di sisi lain, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulsel dengan tegas menolak rencana pengalihfungsian Taman Macan menjadi Mall Pelayanan Publik (MPP). 

Direktur WALHI Sulsel, Muhammad Al Amien menyatakan penolakan ini sejak awal rencana pembangunan MPP di Taman Macan. Menurutnya, Taman Macan merupakan salah satu RTH yang perlu dipertahankan. 

Apabila digunakan sebagai lokasi pembangunan MPP, maka akan menyebabkan berkurangnya luasan RTH di kota tersebut.

Amien juga menegaskan bahwa Taman Macan telah menjadi tempat berkumpul dan ruang publik yang nyaman bagi masyarakat.

Sebagai satu-satunya area hijau di Makassar yang masih mempertahankan kenyamanan sebagai tempat berkumpul, berolahraga, dan ruang publik, Amien menilai bahwa pengalihfungsian taman tersebut menjadi MPP adalah langkah yang tidak tepat. 

“Kita akan kehilangan dan kehabisan ruang untuk daerah publik, terutama RTH yang diperuntukkan bagi masyarakat,” ungkap Amien.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto membantah akan membangun Mal Pelayanan Publik di atas Taman Macan, Jalan Sultan Hasanuddin.

Danny Pomanto menegaskan tak akan membangun gedung di kawasan RTH. Danny yang bahkan mengeklaim dirinya sebagai perencana kota, memastikan bahwa hal itu menyalahi ketentuan tata ruang.

Hal itu dia ungkapkan saat merespons informasi yang beredar dan menjadi perbincangan di media sosial.

“Saya ini perencana kota, masa mau membangun di atas taman,” kata Danny Pomanto, Jumat, 7 Januari 2021 silam.

Menurutnya, lokasi proyek berada di luar kawasan taman. Tepatnya, berada di bangunan yang sudah lama berada di sana. Selama ini bangunan tersebut difungsikan sebagai posko atau tempat berkantor sejumlah instansi pemerintahan.

“Jadi bukan di tamannya, tapi samping got, bukan taman di situ,” ungkapnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.