Terkini.id, Jakarta – Denny Siregar baru saja mendapat kabar bahwa tersangka yang membocorkan data pribadinya telah dijatuhkan vonis hukuman 8 tahun penjara.
Hal itu ia sampaikan melalui cuitan di Twitter pribadinya, @dennysiregar7, Rabu, 3 Maret 2021.
“Baru saja dapat kabar, kalau Febri ini akhirnya divonis 8 bulan oleh pengadilan,” tulis Denny.
“Jadi @Telkomsel sudah gak bisa mengelak lagi dan bilang kalau mereka tidak bersalah,” sambungnya.
Diketahui Febriansyah Puji Handoko merupakan tersangka. Ia bekerja di GraPARI Rungkut Surabaya.
- Program Hafalan Juz 30 Pemprov Sulsel Dapat Kritik Denny Siregar: Diketawain Sama China
- Denny Siregar Prediksi Prabowo Subianto Akan Gandeng Gibran Rakabuming Sebagai Cawapres
- Polisi Tak Temukan Proyektil Penembakan Bahar Smith, Denny Siregar: Drama Zonk
- Prediksi Denny Siregar: Pilpres 2024 Hanya Ganjar Vs Prabowo, Anies Makin Lemah
- Denny Siregar: Mau Ibadah Natal Aja Susah, Nabi Pasti Nangis!
Ketua Majelis Hakim, Safri, menetapkan Febriansyah sebagai tersangka karena membocorkan data diri Denny yang bersifat rahasia dari bank data Telkomsel dan disebarkan di media sosial (doxing).
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum telah mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp2 juta kepada terdakwa,” kata Safri, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 3 Maret 2021, dikutip dari detik.
Menurut pengakuan Febriansyah, ia melakukan hal tersebut berdasarkan inisiatif pribadi tanpa paksaan.
Ia mengaku merasa kesal dengan cuitan-cuitan yang dibagikan oleh Denny Siregar.
“Terdakwa insiatif sendiri tanpa permintaan dari pelanggan untuk mengakses data pelanggan. Terdakwa merasa tergerak atas cuitan-cuitan dari Denny,” ucap Safri.
Febriansyah dijerat Pasal 46 Ayat (2) Jo. Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
