Menurut Badan Wakaf Indonesia Terdapat Pelanggaran Dalam Kasus Pembongkaran Masjid Al-Hurriyah

Menurut Badan Wakaf Indonesia Terdapat Pelanggaran Dalam Kasus Pembongkaran Masjid Al-Hurriyah

I
R
Indah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Jakarta menilai terdapat pelanggaran hukum dalam kasus pembongkaran Masjid Al Hurriyah atau proses tukar guling (ruilslag) dengan lahan yang berlokasi di Pasar Minggu.

BWI akan melakukan investigasi atau proses pengajuan tukar guling Masjid Al Hurriyah karena telah mendapatkan penolakan dari warga setempat.

“Saya sedang selidiki kesalahan yang dilakukan dalam proses ruilslag tersebut,” kata Ketua BWI Provinsi DKI Jakarta Ali Sibromalisi kepada detik.com, Minggu 17 April 2022.

Menurut Ali sebenarnya ruilslag yang seharusnya dilakukan terhadap Masjid Al Hurriyah bukan RUTR. Sehingga harus mendapatkan izin menteri yang berwenang.

“Saya punya bukti ternyata ada yang dilanggar, mestinya ruilslag itu, bukan RUTR sesuai dengan pengembang itu. Maka harus ada izin sampai ke menteri,” tegasnya.

Baca Juga

BWI tidak memiliki kewenangan dalam persetujuan proses tukar guling Masjid Al Hurriyah dengan PT MNC Group.

Hal tersebut karena lahan wakaf tidak berdampak pada proyek RUTR sehingga izin tukar guling harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Agama.

“Jika ruilslag bukan RUTR, itu kan bukan RUTR tapi kantor MNC (jadi) izinnya harus ada tandatangan dari menteri. Siapa itu? Kita lihat saja. Ini artinya ada yang offside.” lanjutnya.

“BWI bukan menyetujui, tetapi hanya membina nazirnya. Tidak punya hak menyetujui. Jadi bukan kapasitasnya menyetujui,” tutur Ali.

Ali menambahkan sebenarnya masalah Masjid Al Hurriyah ini terjadi pada tahun 2018 di masa kepengurusan BWI Provinsi DKI Jakarta sebelum ia menjabat.  Ali pun berjanji akan menyelesaikan permasalahan tukar guling Masjid Al Hurriyah tersebut.

“Sekali lagi diluruskan ini bukan dari kepemimpinan saya karena saya dari 2021 bulan April. Kejadian ini 2018. Tapi saya punya kewajiban menyelamatkan tanah wakaf. Saya harus jalankan UU menjaga aset wakaf milik Tuhan, milik umum,” ucapnya.

Disisi lain PT MNC Group memberikan pernyataan bahwa proses tukar guling ini telah disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia Provinsi DKI Jakarta. 

“Bahwa terkait segala tindakan dan/atau aktivitas yang dilakukan oleh GLD terkait masjid sebagaimana disebutkan dalam berita adalah berdasarkan persetujuan antara pihak Yayasan Masjid Al-Hurriyah sebagai Nazhir dan GLD sebagai pihak pengembang, serta telah mendapatkan Persetujuan Ruislag dari Badan Wakaf Indonesia Provinsi DKI Jakarta,” ujar Head Of Corporate Secretary PT MNC Group Hatunggal M Siregar dikutip dari detik.com, Minggu 17 April 2022.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.