Terkini.id, Medan – Peristiwa pembunuhan sadis di Medan, melibatkan tiga tersangka di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku, No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Sejumlah fakta terungkap dari peristiwa tersebut.
Mayat korban EL, korban pembunuhan, ditemukan ditemukan pada Rabu 6 Mei 2020 di dalam kardus dengan kondisi mengenaskan.
Diketahui, dua tersangka ternyata eks napi kasus pencabulan terhadap anak dan baru dibebaskan karena program asimilasi Covid-19.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol JE. Isir pada Jumat 8 Mei 2020 lalu mengatakan, tiga tersangka tersebut yakni J (22), M (22) dan TS (56).
J adalah pacar EL, M adalah mantan pacar EL, dan TS adalah ibu J.
- Asmo Sulsel Ajak Pengguna Scoopy Ekspresikan Kreativitas Lewat Melukis Totebag
- Tayangan Piala Dunia 2026 Bisa Diakses di MAXStream TV, Warga Indonesia Hingga Pelosok Bisa Menikmati
- Asmo Sulsel Ajak Pengguna Honda Scoopy Jelajahi Ikon Kota Makassar Lewat "Your Mode, Your Ride"
- Wali Kota Munafri Sebut Data Akurat Jadi Dasar Pembangunan dan Investasi Makassar
- Diskominfo dan Dinas Kesehatan Sidrap Berkolaborasi dalam Implementasi TTE
Kronologi Pembunuhan Versi Polisi
Melansir dari kompascom, pada Rabu 6 Mei 2020 sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka J menghubungi korban. Tak lama kemudian, korban datang ke rumah J diantar oleh tersangka M.
Di rumahnya itu, tersangka J mengajak korban bersetubuh namun ditolak. Merasa sakit hati, tersangka J mendorong kepala korban hingga terbentur dan terjatuh di kamar mandi. Saat itu korban pingsan.
“Selanjutnya, tersangka J bersetubuh dengan korban yang masih pingsan. Setelah itu mengambil pisau dan menikam atau menusuk korban,” kata Isir.
Setelah itu, pelaku berupaya membakar korban dengan bensin yang dibeli oleh tersangka M di dekat kamar mandi. Tersangka M, membeli bensin atas suruhan dari tersangka J.
M kemudian menghubungi TS. TS kemudian ikut membantu masukkan korban ke dalam kardus lalu ditutup untuk diangkut di mobil Grab yang akhirnya dibatalkan.
“TS juga yang menekan M untuk menjadi tersangka tunggal,” kata Isir.
Para tersangka diancam dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
J dan M ternyata eks napi asimilasi kasus pencabulan anak
Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE Isir menyebut J (22) dan M (22) sebagai penjahat kelamin. Pasalnya, keduanya ternyata merupakan eks narapidana dalam kasus pencabulan terhadap anak dan dibebaskan dalam rangka program asimilasi terhitung sejak 7 April yang lalu.
Tersangka J dipidana selama 6 tahun 6 bulan atas kasus cabul terhadap anak, ditangani oleh Polda Sumut.
Sedangkan tersangka M, dipidana selama 7 tahun. Kasusnya juga cabul terhadap anak dan ditangani oleh Polrestabes Medan.
Saat sempat berbincang sebentar dengan kedua tersangka, Isir menanyakan kasus-kasus yang dilakukan oleh tersangka dan diakui oleh tersangka sambil menundukkan kepala.
“Penjahat Kelamin ternyata kalian,” ujar Isir sembari berbalik badan.
Menurut Isir, dalam kasus pembunuhan ini, pihaknya melihat adanya perencanaan. Dimulai dari tersangka J menghubungi korban. Lalu korban menghubungi tersangka M agar diantar ke rumah tersangka J.
Diketahui, surat cinta ditemukan di lokasi kejadian. Surat itu bertuliskan sebagai berikut.
“Saya sangat mencintai Elvina sehingga saya membunuh karena pihak dari keluarga tidak menyetujui saya. Saya mau bunuh diri saya. Cinta Elvina (lambang love) Acai.”
Di rumah tersebut, juga ditemukan pria bertubuh tambun berinisial M (22) pingsan diduga setelah meminum obat nyamuk.
Keduanya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk diotopsi dan dirawat.
Surat cinta tersebut ditulis oleh tersangka M setelah diintimidasi oleh tersangka TS (56), ibu dari tersangka J (22).
“Surat cinta itu bagian dari upaya mengaburkan dan menghilangkan jejak. Antara J dan korban tak ada hubungan apa-apa. Sebatas kawan. Masalah pacaran sudah selesai. Mantan pacar semua. Status hubungannya mantan semua,” kata Isir.
Para tersangka awalnya akan membuang mayatnya ke suatu daerah di Lubuk Pakam, Deli Serdang menggunakan mobil taksi online, Grab. Rencana itu batal karena mayatnya tidak terbungkus dengan sempurna.
“Dari keterangan tersangka, jenazah korban rencananya akan dibuang ke suatu tempat di wilayah Lubuk Pakam. Makanya korban sudah dibungkus di kardus dan dilakban,” kata Isir.
Saat mobil yang dipesan sudah sampai di depan rumah, lalu dibatalkan oleh tersangka.
“Grab dibatalkan karena bungkus dalam kardus tidak sempurna sehingga dapat menimbulkan kecurigaan,” katanya.
Sebelumnya, diketahui bahwa setelah pembunuhan, tersangka J memberitahu M dia sudah membunuh korban lalu menyuruh M untuk membeli bensin. Setelah dibeli, Benson itu diserahkan kepada tersangka J yang kemudian membakarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
