Pemerintah Akan Ganti 189.803 Unit Kendaraan Dinas Jadi Mobil Listrik Secara Bertahap
Komentar

Pemerintah Akan Ganti 189.803 Unit Kendaraan Dinas Jadi Mobil Listrik Secara Bertahap

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Dalam kebijakan baru, pemerintah disebut akan mengganti kendaraan dinas sebanyak 189.803-unit menjadi mobil listrik. Namun, hal tersebut akan dilakukan secara bertahap, Minggu 18 September 2022.

Hal tersebut dilihat dari unggahan akun Instagram makasar_iinfo yang dilihat Minggu 18 September 2022, dalam narasinya menjelaskan tentang rencana pemerintah tersebut.

Seiring dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang ‘Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah’, pemerintah berencana benar-benar menjadikan mobil listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah.

Diketahui dari data Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, sekarang tercatat sebanyak 189.803-unit kendaraan dinas pemerintah.

Namun, tidak sekaligus pemerintah akan mengganti semua kendaraan tersebut. Tetapi akan dilakukan secara bertahap dan perlu diperhatikan usia dan standar kendaraan tersebut.

“Soal mobil dinas. Semua akan dilakukan bertahap tergantung usia kendaraan. Tentu ini kami akan perhatikan SBSK-Nya,” jelas Dirjen DJKN Rionald Silaban dalam diskusi virtual, Jumat 16 September 2022.

Di samping itu, menurut Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN, Encep Sudarwan, saat ini pemerintah sedang melakukan pendataan terkait kelayakan mobil dinas sekarang agar bisa diperhitungkan berapa jumlah mobil yang sudah perlu diganti menjadi mobil listrik.

Tidak hanya itu, lanjut dia, beberapa aspek memang perlu diperhatikan seperti kondisi mobil dinas sekarang dan standar mobil listrik yang bakal dipakai.

“Kan harus dari end to end, dari awal hingga akhir harus diperhatikan. Jangan langsung diganti. Jadi lebih aman. Ini sedang diproses, sedang dibikin timnya,” terang Encep.

Diketahui, saat ini kendaraan dinas diukur berdasarkan tingkat jabatannya, seperti menteri yang standar kapasitas mesinnya sekitar 3.000 CC.

Namun, belum terdapat aturan yang sama dalam mobil listrik. Maka dengan itu, perlunya aturan tambahan yang mengatur standar penggunaan mobil tersebut.

Pemerintah Akan Ganti 189.803 Unit Kendaraan Dinas Jadi Mobil Listrik Secara Bertahap
Pemerintah akan ganti 189.803 unit kendaraan dinas jadi mobil listrik (makasar_iinfo)