Terkini.id, Jakarta– Pemerintah menargetkan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) akan dibuka pada Juni 2023 dengan formasi yang lebih banyak dari tahun sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Alex Denni selaku Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Alex membenarkan bahwa seleksi akan dibuka pada bulan Juni 2023 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Meski begitu, Alex belum bisa memberikan bocoran terkait kisaran jumlah formasi yang akan dibuka. Namun, ia mengatakan jumlah formasi akan diumumkan pada bulan April.
“Insyaallah April kita bungkus (jumlah formasi),” kata Alex di Hotel Grand Sahid Raya, Jakarta Pusat pada Jumat, 27 Januari 2023.
Alex juga mengungkapkan bahwa jumlah formasi akan lebih banyak.
“Clue-nya lebih banyak dari tahun ini. Karena tahun ini kan kita target menyelesaikan THK II (Tenaga Honorer K2), non ASN dan lain-lain,” timpalnya.
Dalam kesempatan yang sama, Alex pun menyatakan bahwa pihaknya telah membuat kalender seleksi CASN. Ia menyebut target seleksi tahun ini lebih awal dari tahun lalu.
“Sudah ada kalender, target kita April sudah ada mulai penetapan formasi. Jadi, target kita lebih awal dari tahun lalu. Tahun lalu kan baru Oktober Q3, sekarang Q2 masuk formasi sudah ditetapkan, dan Q3 baru kita sudah mulai eksekusi,” ungkapnya.
Adapun terkait soal tes, Alex mengaku tim telah menyiapkannya bersama beberapa pihak termasuk Kementerian.
“Tim sudah siapin soal, kemarin sudah Kemendikbud, Kemenkes, dengan BPK, dengan BRIN, BSSN selaku Panselnas (Panitia Seleksi Nasional), dengan BKN tentunya,” jelas Alex.
Sementara itu, terkait prioritas formasi, Alex menyebut bahwa Guru dan Tenaga Kesehatan (Nakes) masih menjadi prioritas utama.
Diketahui, hal serupa juga telah disampaikan oleh Abdullah Azwar Anas selaku Menpan-RB beberapa waktu lalu. Ia menyebut bahwa khusus untuk seleksi CPNS 2023, pemerintah memprioritaskan pemenuhan kebutuhan profesi dan tenaga teknis tertentu, termasuk talenta digital.
“Termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah,” tutur Anas.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
