Terkini.id, Jakarta – Terungkap adanya kecurangan pada pelaksanaan SKD CPNS 2021 yang terjadi di sejumlah titik lokasi (tilok). Kecurangan itu ditemukan di sembilan titik lokasi (Tilok) yang tersebar di wilayah Sulawesi dan Lampung.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo membeberkan lokasi kecurangan tes seleksi kompetensi dasar (SDK) dalam rangka rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 yang terjadi di sejumlah daerah.
“Kecurangan bisa juga terjadi di titik lokasi (Tilok) lain. Kemenpan RB, BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) sedang membahas strategi untuk mendiskualifikasi peserta yang curang, tanpa membuat gaduh,” kata Tjahjo dikutip dari Suarasulsel.id, Rabu 27 Oktober 2021.
Dilansir dari Suarasulsel.id, dugaan tersebut diperkuat dengan adanya dokumen laporan yang dibagikan Tjahjo kepada wartawan terkait kecurangan pelaksanaan tes SKD CPNS Tahun 2021. Dalam laporan tersebut tercatat ada sembilan titik lokasi dengan dugaan kecurangan, termasuk di Tilok Mandiri Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Sembilan titik lokasi dugaan kecurangan diantaranya: Mandiri Pemerintah Kabupaten Enrekang (Aula Kantor Bupati Enrekang); Tilok Mandiri Cost-Sharing Mandiri Kabupaten Mamuju, Kabupaten Pasang Kayu, Provinsi Sulawesi Barat (Gedung PKK Prov Sulawesi Barat) dan Tilok Mandiri BKN Lampung (Aula Makorem 043 Garuda Hitam).
- Pesan Menpan RB Kepada CPNS yang Mengundurkan Diri: Kalau Mau Lebih, Ya Bisnis
- Ada Kecurangan di SKD CPNS, Komisi II DPR: Segera Lakukan Seleksi Ulang Secara Menyeluruh!
- Waduh, Seleksi CPNS di Makassar Banyak yang Main Curang
- Ingat! Hari Ini Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, Berikut Cara Ceknya
- Kisi-kisi SKB CPNS 2021 dan Ketentuan Kelulusan Peserta
Selanjutnya ada di Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Mamasa (Aula SMKN 1 Mamasa), Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang/Sidrap (Ruang Pola Kantor Bupati Sidenreng Rappang);
Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Luwu (Aula Lagaligo Kantor Bupati Luwu); Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Gedung Baruga Buton Selatan) serta Tilok Mandiri Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar).
Seperti diberitakan sebelumnya. Dari sembilan tilok tersebut terdapat 225 peserta CASN curang yang terancam akan didiskualifikasi.
“Dilakukan verifikasi dan validasi terhadap 225 peserta yang diduga melakukan kecurangan,” kata Tjahjo dilansir dari Medcom, Rabu, 27 Oktober 2021.
Menindaklanjuti hal tersebut, Tjahjo mengatakan panitia seleksi nasional beserta seluruh lembaga terkait, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah melakukan pembahasan terkait peserta yang terindikasi curang.
Hasil pembahasan tersebut, seluruh pihak menyepakati peserta yang terlibat akan dijatuhi sanksi dengan cara didiskualifikasi.
“Pansel dan BKN serta KemenPANRB sedang membahas strategi untuk mendiskualifikasi peserta yang curang tanpa membuat gaduh,” ucapnya.
Menurut Tjahjo, diskualifikasi harus segera disampaikan kepada masing-masing instansi terkait.
Namun, peserta bisa saja mengajukan gugatan apabila dapat membuktikan yang bersangkutan tidak curang seperti yang dituduhkan.
“Peserta yang bersangkutan dapat diuji ulang,” ucap Tjahjo.
Tak hanya itu, Tjahjo juga setuju agar seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan kecurangan segera ditindak tegas sesuai peraturan perundangan.
“BKN yang memproses detailnya,” ujar Tjahjo.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
