Terkini, Gowa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memberikan perlindungan hukum terhadap merek, desain, karya, dan inovasi yang dimiliki melalui pendaftaran Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
Langkah tersebut dinilai penting agar produk lokal tidak hanya unggul dari sisi kualitas, tetapi juga memiliki kepastian hukum dan nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Komitmen itu diwujudkan melalui Workshop Fasilitasi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Kabupaten Gowa Tahun 2026 yang digelar di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan ini diikuti perangkat daerah terkait serta para pelaku UMKM sebagai upaya memperkuat pemahaman mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Gowa, Muh. Taslim, mengatakan workshop tersebut diharapkan mampu mengubah cara pandang masyarakat terhadap pentingnya HaKI sebagai bagian dari pengembangan usaha dan inovasi.
- Husniah Talenrang Nonaktifkan 16 Pejabat Termasuk Sekda: Agar Pemerintahan Tertib Sesuai Aturan
- Muncul Narasi Membenturkan Instansi Kemenhut, KPH dan Gakkumhut Tetap Solid Berantas Perambah Hutan
- Menag Nasaruddin Umar Buka Secara Resmi Muktamar V Wahdah Islamiyah dan Kukuhkan 10.000 Guru Qur'an, Ini Pesannya!
- Bupati Jeneponto Tinjau Perbaikan Ruas Jalan Ruku-Ruku di Bangkala
- Husniah dan Ombas Pakai Pengacara Yang Sama Saat Berurusan dengan Polda
“Kami berharap kegiatan ini tidak berhenti pada peningkatan pemahaman saja. Masyarakat dan pelaku UMKM diharapkan mulai melindungi karya, merek, dan inovasi yang mereka hasilkan,” ujar Taslim.
Menurutnya, perlindungan HaKI tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemilik karya, tetapi juga membuka peluang bagi produk lokal untuk berkembang menjadi aset yang memiliki nilai tambah dan daya saing di pasar yang lebih luas.
“Perlindungan HaKI merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem inovasi yang kuat. Ini juga menjadi salah satu cara meningkatkan daya saing produk daerah sekaligus memberikan nilai tambah bagi masyarakat Kabupaten Gowa,” katanya.
Taslim menegaskan, Pemerintah Kabupaten Gowa akan terus memperluas kolaborasi dan memberikan fasilitasi agar potensi kreativitas masyarakat dapat berkembang menjadi inovasi yang bernilai ekonomi maupun sosial.
“Kami akan terus mendorong kolaborasi dan fasilitasi agar potensi inovasi dan kreativitas masyarakat dapat berkembang. Harapannya, karya dan produk yang lahir dari Gowa semakin terlindungi, memiliki nilai tambah, serta mampu bersaing lebih luas,” pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut, narasumber dari Bidang Pelayanan dan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Sulawesi Selatan, Fatimah Dwi Safitri, SH, memaparkan materi bertajuk Pengembangan dan Pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual di Kabupaten Gowa.
Ia menjelaskan bahwa HaKI harus dipandang sebagai aset strategis yang dapat memberikan manfaat ekonomi apabila dikelola dan dimanfaatkan secara optimal.
“HaKI perlu dipandang sebagai aset yang dapat dikembangkan dan dimanfaatkan. Ketika kekayaan intelektual sudah terlindungi, masyarakat dan pelaku usaha memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan, mengelola, dan memberikan nilai ekonomi terhadap karya yang dimiliki,” jelas Fatimah.
Melalui workshop ini, Pemkab Gowa berharap pelaku UMKM tidak hanya fokus menghasilkan produk berkualitas, tetapi juga mulai membangun dan melindungi aset intelektual sebagai fondasi dalam meningkatkan identitas produk, daya saing usaha, serta keberlanjutan bisnis di masa depan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
