Terkini.id, Jeneponto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto dinilai memandang sebelah mata tenaga guru honorer TK PAUD yang telah relah mendidik anak usia dini puluhan tahun.
Hal itu diungkapkan oleh tenaga guru honorer TK PAUD setelah membaca berita terkait pengumuman formasi seleksi PPPK tahun anggaran 2023.
“Setelah kami membaca disalah satu media pengumuman formasi dan jadwal seleksi PPPK, saya tidak melihat formasi guru TK, padahal kita ini kasihan sudah lebih 10 tahun mengabdi,” kata salah seorang guru honorer TK yang enggan disebut namanya, kepada terkini.id, Kamis. 22 September 2023.
Guru honorer TK menduga Pemerintah Kabupaten Jeneponto memandang sebelah mata guru TK PAUD.
“Kenapa pemerintah Kabupaten Jeneponto membuka TK dan PAUD kalau hanya dipandang sebelah, tidak diperhatikan, bahkan selama ini Pemerintah terus mendorong peningkatan pendidikan usia dini, percuma kami yang sarjana pendidikan usia dini,” ungkapnya.
- DPRD Setujui Ranperda APBD 2024 Pemkab Jeneponto, Intip Rancangannya
- Siap-siap! Hari Ini Senin 27 November Bulukumba dan Sekitarnya Bakal Padam Listrik Hingga 7 Jam
- Masuk ADWI 2023, Ini Daya Tarik Desa Wisata Agrowisata Kassi di Jeneponto
- Listrik di Bulukumba-Sinjai-Bantaeng-Jeneponto Hari Ini Kembali Padam Mulai Pagi Hingga Malam
- Pemkab Jeneponto Sampaikan ini Kepada Semua Peserta Tes SKD Calon ASN PPPK
Seorang guru TK bertanggung jawab atas kemampuan dasar anak dalam dunia pendidikan. Bahkan bukan hanya mengajarkan tentang pendidikan tetapi juga membentuk karakter anak sejak dini.
Dimana sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto mengumumkan formasi seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2023.
Pengumuman formasi seleksi PPPK itu diumumkan di website resmi Pemkab Jeneponto, jenepontokab.go.id, Rabu, 20 September 2023.
Formasi seleksi PPPK 2023 diumumkan dengan pengumuman Nomor : 800.1.13.2/449/BKPSDM tentang seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2023.
Dalam pengumuman tersebut, Pemkab Jeneponto membuka seleksi PPPK berdasarkan Keputuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 546 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.