Terkini.id, Jeneponto – Bupati Jeneponto buka sosialisasi produk hukum Desa yang dilaksanakan Pemerintahan Kabupaten Jeneponto melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar Sosialisasi Produk Hukum Desa yang dilaksanakan di ruang Pola Panrannuanta, Kantor Bupati Jeneponto, Kamis, 4 Februari 2021.
Produk hukum desa yang disosialisasikan terkait Peraturan Bupati Jeneponto nomor 2 tahun 2021 tentang pengalokasian pembangunan dan prioritas ADD dan Peraturan Bupati nomor 3 tahun 2021 tentang pembagian dan penetapan rincian dana Desa.
Sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, beberapa Kepala OPD terkait dan peserta dari masing-masing Desa yang menghadirkan beberapa pemateri.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Makmur Sijaya menyampaikan tujuan dari sosialisasi tersebut yakni untuk mensosialisasikan peraturan daerah Kabupaten Jeneponto tahun 2021 dalam bentuk peraturan bupati (perbub).
“Pada hari ini kita akan sosialisasikan peraturan Bupati Jeneponto nomor 2 dan 3 tlahun 2021, peraturan-peraturan yang dibuat tersebut merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintah daerah, hal ini ditegaskan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 17 ayat 1 yang berbunyi bahwa daerah berhak menetapkan kebijakan daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” jelas Makmur Sijaya.
- DPRD Sulsel Dalami Polemik Seleksi Paskibraka, Kesbangpol Bantah Tes Bahasa Daerah Jadi Penentu
- Wali Kota Makassar Dukung Penuh Delegasi Paskibraka Menuju Seleksi Nasional 2026
- Gubernur Sulsel Apresiasi Polda dan TNI Bongkar Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Wilayah Sulsel
- Laba Tumbuh 32 Persen, PT Vale Lanjutkan Transformasi sebagai Perusahaan Mineral Berkelanjutan
- Komisi IX DPR RI Himpun Masukan RUU Ketenagakerjaan di Sulteng, BPJS Tekankan Perlindungan Pekerja
Kadis PMD Jeneponto menambahkan, sasaran dari kegiatan sosialisasi produk hukum itu.
“Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pijakan, acuan, dan landasan hukum agar penggunaan dana di desa menjadi tepat sasaran dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar berharap agar peserta dapat mengikuti materi dengan baik agar dapat diterapkan dalam pelaksanaan anggaran di Desanya masing-masing.
“Saya harap dengan adanya sosialisasi ini Kepala Desa dan perangkatnya dapat mengelolah dana desa (ADD) secara profesional dan proporsional sehingga mampu mempertanggungjawabkan kepada masyarakat secara jujur, transparan serta ankuntabel melalui media berupa penyajian laporan keuangan yang dapat diakses oleh berbagai pihak sehingga mendorong partisipasi publik,” harap Iksan Iskandar.
Bupati Jeneponto dua periode itu juga berharap kepada pemateri agar memaparkan materinya dengan baik dan mudah dicerna oleh peserta sosialisasi.
“Kepada pemateri, saya berharap untuk memberikan materi dengan baik, agar peserta dapat memahami untuk diterapkan dalam pelaksanaan pembangunan di wilayahnya masing-masing,” tutup Iksan Iskandar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
