Terkini.id, Makassar – Hingga saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar belum menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait 15 Camat di Kota Makassar yang dianggap tidak netral lantaran memberi dukungan kepada salah satu pasangan calon legislatif.
Sebelumnya, KASN telah melayangkan surat rekomendasi ke Pemerintah Kota Makassar untuk memberikan sanksi tegas kepada 15 mantan camat di Makassar. Dalam rekomendasinya, ke-15 mantan camat ini direkomendasikan untuk dikenakan sanksi berat.
Sekretaris BKD Kota Makassar, Basri Rachman mengatakan, sanksi berat yang dimaksud harus diputuskan oleh pemerintah kota. Baik keputusan wali kota sendiri, maupun melalui rapat kesepakatan.
“Ada rekomendasi dari KASN, sanksinya nanti dipituskan oleh wali kota. Bisa langsung, bisa juga dirapatkan dulu jika itu diperlukan, apa yang meringankan, apa yang memberatkan,” kata Basri.
Pemutusan ini lah, kata dia, yang hingga kini belum dilakukan.
- Wali Kota Makassar Bakal Lakukan Mutasi Lanjutan, Khusus Eselon III, Camat dan Lurah
- Wali Kota Makassar Istruksikan SKPD, Camat, dan Lurah Rampungkan Data Longwis
- Wali Kota Makassar Target Mutasi Jabatan Rampung September 2021
- Wali Kota Makassar Bakal Lantik 15 Camat di Pantai Losari
- 30 Lurah dan Beberapa Camat Terindikasi Tak Dukung Makassar Recover
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Makassar, Muh Ansar hanya mengatakan akan membahasnya secepatnya.
Ansar mengatakan baru akan membahasnya dalam waktu dekat. Sanksinya juga akan diputuskan pada rapat nanti.
“Kita belum rapatkan. Secepatnya lah kami akan rapatkan. Kita akan pelajari, kita undang semua, memberikan masukan, dan sesuai aturannya bgmna,” kata Ansar saat dihubungi, Senin, 2 September 2019.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
