Di dalamnya termasuk kebutuhan logistik dapur, konsumsi rapat, hingga pembayaran jasa tenaga pendukung seperti pramusaji, sopir, petugas kebersihan, dan pelayanan umum lainnya.
“Yang beredar di media sosial itu hanya potongan dokumen, kemungkinan dari RUP atau kontrak, yang kemudian ditafsirkan secara keliru tanpa melihat keseluruhan struktur anggaran,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Firnandar Sabara, menegaskan bahwa kode rekening yang dipublikasikan di media sosial merupakan rekening belanja jamuan makan dan minum tamu pimpinan, bukan anggaran konsumsi pribadi Wali Kota.
“Kode rekening yang beredar di media sosial itu adalah untuk jamuan makan minum tamu pimpinan. Bukan rekening makan minum Wali Kota seperti yang ditafsirkan dalam narasi yang beredar,” tegas Firnandar.
Ia mengatakan, anggaran tersebut digunakan untuk mendukung berbagai agenda resmi pemerintah berskala besar, termasuk pertemuan, audiensi, dan kegiatan pemerintahan lainnya yang melibatkan banyak pihak.
- Tingkatkan Kesehatan Mental, Tim BK S2 UNM Uji Program Psikososial-Spiritual Murid SD di Makassar
- Browcyl Hadirkan Promo "Road to 14 Tahun", Warga Gowa Antusias Serbu Paket Spesial
- Wujudkan Kemandirian Pangan, Bupati Jeneponto Hadiri Panen Raya Jagung Nasional dan Peresmian Fasilitas Pangan
- Untuk Pertama Kalinya, Pupuk Subsidi Hadir di Rongkong Luwu Utara
- Momen Pertemuan Fadil Imran dan Ashabul Kahfi di Jakarta, Hangat dan Sarat Makna
Firnandar menambahkan, realisasi penggunaan anggaran juga bersifat dinamis sesuai kebutuhan kegiatan pemerintahan sepanjang tahun berjalan.
“Realisasinya mengikuti kebutuhan kegiatan dalam satu tahun anggaran. Tidak serta-merta seluruh nilai yang tercantum digunakan sekaligus,” katanya.
Pemerintah Kota Makassar juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial dengan memastikan validitas data melalui sumber resmi.
Sebagai langkah penguatan transparansi dan akuntabilitas, Pemkot Makassar saat ini tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan mengatur lebih rinci mengenai standar pembiayaan makan dan minum dalam kegiatan pemerintahan.
“Perwali ini nantinya akan menjadi acuan, termasuk untuk menentukan kegiatan mana yang dapat difasilitasi dan mana yang tidak, sehingga lebih transparan dan akuntabel,” ujar Fitrah.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
