Terkini, Makassar – Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan anggaran makan dan minum Wali Kota Makassar sebesar Rp10 miliar per tahun merupakan informasi yang keliru dan menyesatkan.
Narasi yang ramai dibagikan sejumlah akun media sosial itu dinilai tidak utuh dalam membaca dokumen resmi pemerintah sehingga memunculkan persepsi publik yang bias terhadap pengelolaan anggaran daerah.
Beberapa akun media sosial disebut menyebarkan potongan informasi terkait kode rekening dan dokumen anggaran tanpa penjelasan menyeluruh.
Akibatnya, publik diarahkan pada asumsi seolah-olah terdapat pemborosan anggaran untuk konsumsi pribadi kepala daerah.
Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Muh Fitrah Hardiansyah, menegaskan bahwa angka yang beredar bukan merupakan anggaran konsumsi pribadi Wali Kota Makassar.
- Tingkatkan Kesehatan Mental, Tim BK S2 UNM Uji Program Psikososial-Spiritual Murid SD di Makassar
- Browcyl Hadirkan Promo "Road to 14 Tahun", Warga Gowa Antusias Serbu Paket Spesial
- Wujudkan Kemandirian Pangan, Bupati Jeneponto Hadiri Panen Raya Jagung Nasional dan Peresmian Fasilitas Pangan
- Untuk Pertama Kalinya, Pupuk Subsidi Hadir di Rongkong Luwu Utara
- Momen Pertemuan Fadil Imran dan Ashabul Kahfi di Jakarta, Hangat dan Sarat Makna
“Setiap pos anggaran merupakan bagian dari belanja rumah tangga pemerintah daerah yang bersifat akumulatif selama satu tahun anggaran dan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan kedinasan,” ujar Fitrah, Sabtu 16 Mei 2026.
Ia menjelaskan, anggaran tersebut mencakup kebutuhan jamuan tamu dalam berbagai agenda pemerintahan, seperti audiensi masyarakat, silaturahmi, rapat kedinasan, hingga kegiatan resmi yang melibatkan lintas instansi, organisasi kemasyarakatan, dan mahasiswa.
Menurutnya, penggunaan anggaran itu bersifat kolektif dan melekat pada fungsi pelayanan publik, bukan untuk kepentingan pribadi pejabat.
“Jadi penggunaannya bersifat kolektif, terukur, dan melekat pada fungsi pelayanan publik. Ini bukan anggaran yang digunakan secara personal, melainkan untuk menunjang aktivitas pemerintahan secara keseluruhan,” jelasnya.
Fitrah juga menerangkan bahwa alokasi dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tidak hanya berkaitan dengan makan dan minum, tetapi mencakup berbagai kebutuhan operasional rumah tangga pemerintahan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
