Terkini.id, Makassar – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk mempercepat penurunan kasus stunting kian serius.
Melalui SK Wakil Wali Kota Makassar Nomor 470/747/DPPKB/VI/2022, Pemkot Makassar membentuk tim audit.
Mewakili Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi, Asisten I Bidang Pemerintahan dan HAM Sekretariat Daerah Kota Makassar M Yasir mengikuti Diseminasi Hasil Audit Kasus Stunting (AKS) di Kantor Kecamatan Tamalate, Selasa, 27 September 2022.
M Yasir menyebutkan keberadaan tim audit kasus stunting penting sebagai upaya pencegahan yang berkelanjutan, juga sebagai deteksi dini, diagnosis, intervensi dini terhadap kasus stunting di Makassar.
M Yasir menyebut tim audit dibentuk sebagai tindaklanjut edaran Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten dan Kota.
- Antrean BBM Mengganggu Mobilitas Warga, Wali Kota Makassar Minta Pelayanan SPBU Dimaksimalkan
- Mentan RI dan Wali Kota Makassar Munafri Ramaikan Fun Walk Dies Natalis ke-70 Unhas
- Antrean BBM di Makassar Berlanjut, Pemkot dan Pertamina Percepat Normalisasi SPBU
- Wali Kota Appi Serukan OPD Bergerak: 12.939 Jiwa di Makassar Sudah Terima Bantuan Air Bersih
- Lantik Pejabat Fungsional, Wali kota Makassar Munafri Tekankan Pelayanan Publik Tak Boleh Sekadar Seremonial
“Tim audit ini telah dibekali kertas kerja dalam melakukan analisis sesuai kebutuhan. Datanya digunakan untuk mendapatkan informasi dalam menjalankan fungsi pemeriksaan,” ujar M Yasir.
Ia menyebutkan hasil audit yang dilakukan tim di lapangan akan menjadi dasar menyusun kebijakan atau intervensi yang akan diterapkan nantinya.
“Temuan ini nanti dapat digunakan dalam menyusun laporan resiko kasus stunting untuk kebijakan lebih lanjut,” bebernya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
